PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak sembilan tersangka kasus korupsi BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak Kamis (17/03/2022). Sembilan tersangka korupsi yang ditahan yakni Yamuji Kholil (38), Mokhammad Syaikhu (40), Muslimin (48), Ahmad Ghufron (48), Nurdin (54) dan Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26) dan M Syaiful Arifin.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan jika penahanan bertujuan agar tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti ketika menjalani penyidikan.
“Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Denny.
Denny Saputra menambahkan bahwa sembilan tersangka telah terbukti melakukan pemotongan dana BOP dan merugikan negara hingga Rp 31 miliar.
“Pemotongan BOP dilakukan baik di tingkat madin, ponpes, hingga TPQ. Minimal potongannya Rp 1 juta, paling banyak ada yang Rp 12 juta, ” ungkapnya.
Sekitar pukul 20.15 WIB, para tersangka selesai diperiksa dan digelandang ke mobil tahanan. Sebanyak tujuh tersangka akan ditahan di Rutan Bangil, sementara dua tersangka lain ditahan di Rutan Kota Pasuruan.
“Tim penyidik masih mengupayakan pendalaman untuk mengungkap fakta baru dan terus menggali kemungkinan adanya keterlibatan oknum DPRD,” ungkapnya.
Pihak Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam penyelidikan kasus korupsi dana BOP Madin ini.
“Ini baru tahap pertama, kemungkinan besar masih ada tersangka,” imbuhnya.
Sembilan tersangka dituntut telah melanggar pasal 3 jo pasal 2 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 terkait pemberantasan korupsi sebagaimana diubah lewat UU 20 tahun 2021 jo pasal 5 tahun 2021 KUHP.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim