PASURUAN, Tugujatim.id – Polemik tarikan pungutan liar kepada pedagang durian di Pasar Wisata Cheng Ho, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, makin memanas. Lantaran, usai ramai penarikan uang iuran sebesar Rp20 juta, kini para pedagang durian geram karena lapaknya digusur oleh oknum paguyuban.
Seorang pedagang durian bernama Nanang mengungkapkan dirinya kecewa karena tidak bisa lagi berjualan di Pasar Wisata Cheng Ho. Padahal, dia sudah membayar uang iuran Rp20 juta kepada oknum pengurus paguyuban bernama Misri. Bahkan, bukan hanya dia yang diusir, hampir semua pedagang durian lain dilarang berjualan.
“Padahal sudah saya bayar uang iuran Rp20 juta. Tapi, sekarang semua pedagang durian malah diusir dari lapaknya,” ujar Nanang saat dikonfirmasi pada Kamis (31/03/2022).
Karena itu, Nanang bersama sejumlah pedagang durian lain sudah datang ke Mapolres Pasuruan. Mereka ingin mempertanyakan kelanjutan dari laporan kasus dugaan pungutan liar oleh oknum paguyuban Pasar Wisata Cheng Ho.
Dihubungi terpisah, Kanit Tipikor Polres Pasuruan Iptu Wachid S. Arif memastikan jika proses hukum masih terus berjalan. Pihaknya tengah mendalami penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti guna melengkapi berkas-berkas perkara.
“Kasusnya masih tetap berjalan, saat ini masih tahap pengumpulan berkas. Kami juga sudah terima laporan para pedagang durian,” jawabnya singkat.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim