PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku guru madrasah di Pasuruan ditindak cepat oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan. Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan mengamankan pelaku berinisial SUT yang dilaporkan mencabuli 5 siswinya di MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan tahap lanjut. Kelima korban dan beberapa anggota keluarganya juga telah dipanggil ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/kasus-guru-madrasah-pasuruan-cabuli-5-siswinya-terkuak-setelah-korban-difitnah-di-hadapan-orang-tuanya/
- https://tugujatim.id/kasus-guru-madrasah-pasuruan-cabuli-5-siswinya-terkuak-setelah-korban-difitnah-di-hadapan-orang-tuanya/
“Totalnya sudah ada 9 saksi yang sudah kami periksa,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Sabtu (09/04/2022).
Dari hasil pemeriksaan para saksi, pihak kepolisian telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pencabulan oleh oknum guru agama madrasah tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan mengamankan terlapor pelaku guru madrasah berinisial SUT untuk dimintai keterangan.
“Prosesnya masih terus jalan. Terduga pelaku guru madrasah ini akan kami amankan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru madrasah di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan pencabulan kepada siswinya. Mirisnya, guru MTs swasta berinisial SUT itu bahkan tega mencabuli 5 siswinya secara bergiliran di sekolah saat jam istirahat. Untuk 5 siswi yang menjadi korban berinisial NT, 13; MS, 14; NS, 13; SU, 14; dan FM, 13.
Aksi pencabulan guru madrasah ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Pasuruan pada Jumat (01/04/2022). Kuasa hukum korban, Dani Harianto, mengungkapkan, kasus pencabulan di Pasuruan ini diduga telah terjadi selama setahun belakangan.
Kasus guru madrasah di Pasuruan yang cabuli 5 siswi MTs-nya terkuak berkat aksi fitnah yang dilontarkan pelaku kepada orang tua korban. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban Dani Harianto kepada awak media pada Sabtu (09/04/2022).
Dani menjelaskan, oknum guru agama di MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu berupaya mengintimidasi 5 siswinya demi menutupi aksi pencabulan yang dilakukannya. Pelaku berinisial SUT itu mendatangi orang tua korban dan memfitnah siswanya sudah berpacaran dengan teman sekolahnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim