PNS Cantik Tuban Dijebloskan ke Penjara setelah Korupsi Honor Bawahannya

Herlianto A

News

PNS cantik inisial HIV (37) yang juga mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban, saat akan dibawa ke Lapas kelas II B Tuban.
PNS cantik inisial HIV (37) yang juga mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban, saat akan dibawa ke Lapas kelas II B Tuban. (Foto: Dokumen/Kejaksaan Negeri Tuban)

TUBAN, Tuguatim.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekaligus mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.

Wanita cantik berinisial HIV (37) ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban.

Dia diduga menilap anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban selama 4 bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, mengatakan PNS cantik itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa secara maroton sejak Jumat (8/4/2022) pagi hingga sekira jam 2 siang. Setelah itu tersangka langsung digiring ke penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIV tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

“Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan juga,” kata Muis Ari Guntoro, Senin (11/4/2022).

Muis menjelaskan penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD sejak bulan September 2021 hingga Desember 2021 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50 ribu per orang. Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang.

“Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai kepentingannya sendiri,” terangnya.

Muis menambahkan, tersangka HIV melanggar pasal 2, 3 dan 8 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...