• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PNS cantik inisial HIV (37) yang juga mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban, saat akan dibawa ke Lapas kelas II B Tuban.

PNS cantik inisial HIV (37) yang juga mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban, saat akan dibawa ke Lapas kelas II B Tuban. (Foto: Dokumen/Kejaksaan Negeri Tuban)

PNS Cantik Tuban Dijebloskan ke Penjara setelah Korupsi Honor Bawahannya

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tuguatim.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekaligus mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.

Wanita cantik berinisial HIV (37) ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Dia diduga menilap anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban selama 4 bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, mengatakan PNS cantik itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa secara maroton sejak Jumat (8/4/2022) pagi hingga sekira jam 2 siang. Setelah itu tersangka langsung digiring ke penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIV tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

“Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan juga,” kata Muis Ari Guntoro, Senin (11/4/2022).

Muis menjelaskan penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD sejak bulan September 2021 hingga Desember 2021 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50 ribu per orang. Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang.

“Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai kepentingannya sendiri,” terangnya.

Muis menambahkan, tersangka HIV melanggar pasal 2, 3 dan 8 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Bendara Dinas PMD-KBHonorKabupaten TubanPNS Cantik
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Riyatno Abiyoso, pemain Persela Lamongan yang diboyong Persik Kediri untuk memperkuat lini depan.

Persik Kediri Boyong Pemain Muda Persela Lamongan yang Bisa Main di Beberapa Posisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID