SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jawa Timur akhirnya merilis kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang setelah beberapa kali melakukan reka adegan, Senin (18/4/2022).
Dalam rilis yang dilakukan di Ruang Press Conference Humas Polda Jatim, terungkap bahwa pelaku adalah ayah tiri dari pacar korban, Bagus Prasetya Lazuardi (25). Dia tega menghabisi korban karena cemburu korban berpacaran dengan anak tirinya.
Dalam kesempatan itu polisi juga menampilkan pelaku pembunuhan sadis itu berinisial ZI (38) warga Jalan Kyai Tamim, Klojen, Kota Malang.
Also Read
“Iya benar, tersangka merupakan ayah tiri dari pacar korban, untuk motifnya pelaku cemburu karena korban berpacaran dan mengirim chat mesum ke anak tirinya,” ucapnya.
Ronald A Purba menjelaskan kronologis pembunuhan dari keterangan tersangka. Kejadian tersebut bermula pada tanggal 7 April 2022. Saat itu tersangka mengajak korban untuk bertemu guna memberikan oleh-oleh untuk keluarga korban yang berada di Tulungagung.
Baca Juga:
-
Usai Reka Adegan, Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Sampaikan Pesan Terakhir
-
Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa Kedokteran UB Diduga Cemburu Buta dengan Pacar Korban
“Setelah itu korban menyetujui untuk bertemu, tersangka keluar rumah menuju rumah YP (saksi) untuk menitipkan sepeda motornya. Selanjutnya, tersangka pergi dengan korban menggunakan mobil Kijang Innova berwana hitam milik korban,” kata AKBP Ronald A Purba.
Setelah berputar-putar mencari tempat ngopi banyak yang tutup, tersangka memberikan saran dan mengajak korban menuju perumahan Bumi Mondoroko Raya Singosari, Malang.
Saat berada di lokasi kedua tersebut, tersangka terlibat cek-cok dengan korban. Tersangka mengancam korban dengan pistol mainan. Kemudian dia meminta HP dan membaca isi chat korban dengan anak tirinya.
“Tersangka naik pitam dan menindih korban dan membekap kepala korban dengan kresek sampai korban kehilangan nyawa,” lanjut AKBP Ronald A Purba.
Setelah pembunuhan itu, pelaku tidak langsung membuat mayat korban. Korban masih disimpan di dalam mobil dan diparkir di Ruko Kolombia.
“Setelah pelaku membunuh korban, dirinya tidak langsung membuang tapi membawa mobil korban yang berisi mayat itu ke Ruko Kolombia untuk memarkirkan Mobil, setelah itu pelaku kembali kerumah YP (saksi) untuk mengambil motor dan menitipkan kunci mobil korban kepada YP.
Keesokan harinya pada tanggal 8 April 2022, pelaku kembali ke rumah YP untuk mengambil kunci mobil dan segera membuang mayat korban. Setelah membuang mayat korban, sorenya pelaku mengambil uang dari M-Banking korban sebanyak Rp 3,4 juta dari ponsel korban,” tambahnya.
Dari tangan pelaku dan saksi, polisi mengamankan 9 barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, 4 unit HP, 1 tas selempang warna coklat, 1 buah palu, 1 buah pisau, 1 buah pistol mainan, 1 unit mobil Kijang Innova.
“Untuk Mobil kemungkinan rencananya mau dijual oleh pelaku,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim