Open BO di Hotel Berbintang, 7 Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga Tertangkap Basah di Malang

Herlianto A

Uncategorized

Petugas Satpol PP Kota Malang melakukan razia di salah satu hotel berbintang di Kota Malang.
Petugas Satpol PP Kota Malang melakukan razia di salah satu hotel berbintang di Kota Malang. (Foto: Dokumen/Satpol PP Kota Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Aktivitas prostitusi online di Kota Malang kembali berhasil dibongkar oleh Satpol PP. Kali ini, dalam sebuah razia Satpol PP Kota Malang menangkap basah 7 mahasiswa hingga ibu rumah tangga. Mereka nekad melakukan Open BO di hotel berbintang saat bulan suci Ramadhan 2022.

Rahmat Hidayat, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, menjelaskan bahwawa pihaknya melakukan operasi selama tiga hari pada 3 hotel berbintang di Kota Malang yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi online. Ketiga hotel mewah itu berada di Jalan Agung Suprapto, Jalan S Parman dan Jalan LA Sucipto, Kota Malang.

“Dari tiga hotel itu kami mengamankan alat kontrasepsi dan bukti chat (Open BO) itu. Ada 7 perempuan yang melakukan itu,” ucap Rahmat pada Senin (18/4/2022).

Rahmat juga menjelaskan bahwa berdasar pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aktivitas prostitusi online. Artinya, mereka telah melayani pelanggannya untuk basah-basahan di kamar hotel. Pengakuan ini diperkuat dengan adanya temuan alat kontrasepsi dan transaksi melalui chat di ponsel mereka.

Adapun para pelaku penjual bisnis lendir ini adalah dari kalangan mahasiswa dan ibu rumah tangga. Mereka tertangkap basah saat Satpol PP Kota Malang menggelar razia penyakit masyarakat pada Kamis (14/4/2022) dan Sabtu (16/4/2022) malam.

“Tujuh orang itu asalnya dari Bandung, Jakarta terus dari Lampung. Mereka ada yang ibu rumah tangga, mahasiswa ada juga memang karyawan swasta,” ungkapnya.

Kini ketujuh orang itu telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP Kota Malang. Selanjutnya, mereka harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan akan berlangsung setelah Idul Fitri 2022.

Berdasarkan Perda No.8/2025 tentang Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Rahmat mengatakan mereka terancam 3 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

“Sebagai langkah pencegahannya, nanti setelah sidang terbukti bahwa tempat itu digunakan untuk perbuatan cabul, kami akan beri surat teguran ke hotelnya agar lebih mengawasi tamu terutama yang prostitusi online,” tandasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...