• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Blitar

Mantan Direktur BPR Kota Blitar, ED (kiri) digiring petugas Kejari Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/05/2026). (Foto: Moch. Luki Azhari / Tugu Jatim)

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
2 months ago
in Kriminal, News, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar (dahulu BPR Artha Praja) tahun 2022. Salah satu tersangka merupakan mantan direktur bank plat merah tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Arifullah, mengungkapkan kedua tersangka tersebut berinisial ED, warga Mojokerto yang menjabat sebagai Direktur Perumda BPR tahun 2022, serta DM, warga Kabupaten Blitar yang merupakan debitur.

You might also like

Jombang

Merasa Tak Pernah Pinjam Rp70 Juta, Nenek Ngatini Seret Bank Jombang ke Jalur Hukum

07/07/2026 7:30 PM
Blitar

Sita 2,2 Juta Batang, Blitar Jadi Rute Empuk Selundupan Rokok Ilegal ke Sumatera

07/07/2026 7:00 PM

Modus Operandi Diduga Abaikan Prinsip 5C

Berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran kredit ini diduga kuat melawan hukum karena tidak memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan serta aturan internal bank. Salah satu poin krusial yang dilanggar adalah pengabaian prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition).

“Dugaan indikasi atau parameter yang ada pada mekanisme penyaluran kredit berupa 5C tadi tidak terpenuhi,” ujar Arifullah saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/05/2026).

Kredit yang dikucurkan masuk dalam kategori kredit musiman senilai Rp255 juta. Harusnya, kredit jenis ini diperuntukkan bagi modal kerja usaha seperti peternakan atau pertanian dengan sistem bayar bunga di awal dan pelunasan pokok di akhir masa kontrak.

Baca Juga : Angka Menurun, 9.690 Warga Kota Blitar Masih Kategori Miskin

Namun, tim penyidik menemukan, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Misalnya kebutuhan modal kerja, tapi dipakai buat konsumsi. Syarat modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” imbuh Arifullah.

Kasus ini mencuat setelah kredit tersebut dinyatakan macet total sejak tahun 2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp255 juta pada aset milik Pemkot Blitar di Perumda BPR.

Hingga saat ini, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, di mana 14 orang di antaranya merupakan pihak internal BPR. Terkait kemungkinan adanya aliran dana suap kepada pejabat, pihak kejaksaan mengaku belum menemukan indikasi tersebut.

Dua Tersangka Langsung Ditahan

Pantauan di lokasi, tersangka ED yang merupakan eks Direktur BPR tersebut tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 01. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan oleh sejumlah personel dari korps Adhyaksa.

Arifullah menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk ketegasan jaksa dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk satu orang tersangka, hari ini juga kalau tidak ada halangan akan kami lakukan penahanan,” tandasnya.

Meski baru menetapkan dua orang tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Hal ini bergantung pada pengembangan penyidikan serta fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan nantinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di   Google News Tugujatim.id

Penulis: Moch. Luki Azhari

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: berita Blitarberita Blitar hari iniBerita Kota BlitarKorupsi Perumda BPR Kota BlitarPerumda BPR Kota Blitar
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Jombang

Merasa Tak Pernah Pinjam Rp70 Juta, Nenek Ngatini Seret Bank Jombang ke Jalur Hukum

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 7:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Kasus kredit bermasalah yang menimpa Ngatini, lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang memasuki babak baru....

Blitar

Sita 2,2 Juta Batang, Blitar Jadi Rute Empuk Selundupan Rokok Ilegal ke Sumatera

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 7:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Wilayah Blitar ternyata tidak hanya menjadi pasar, melainkan telah bertransformasi menjadi jalur distribusi peredaran rokok ilegal. Sepanjang...

Pemkot Surabaya

Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo, Ini Alasannya

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 6:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh kuasa hukum...

Chatour Travel

Bersejarah! Lebih dari 2.000 Jama’ah Bersiap Berangkat, Chatour Travel Gelar Manasik di Jawa Timur hingga Sulawesi

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 4:58 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Gelombang keberangkatan umrah periode Juli–Agustus 2026 melalui Chatour Travel dipastikan meningkat signifikan. Hingga awal Juli 2026, tercatat...

Next Post
3.600 lulusan SMK

Sebanyak 3.600 Lulusan SMK dan LPK Jawa Timur Bekerja di Luar Negeri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID