Kasus Perumahan Fiktif, Polrestabes Surabaya Periksa Yusuf Mansur

Redaksi

News

SURABAYA – Polresta Surabaya memanggil Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus perumahan fiktif berkedok investasi berlabel syariah, Multazam Islamic Residence di Sidoarjo. Rencananya, YM, panggilan Ustaz Yusuf Mansur, bakal datang ke Polrestabes Surabaya pada Jumat pagi (6/3).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, YM dipanggil lantaran berkas kasus itu belum lengkap. Ia ingin kasus perumahan syariah fiktif itu segera disidangkan.
“Iya, tunggu saja abis ini datang,” ujar Sudamiran saat ditemui di Polrestabes Surabaya, kepada Kumparan Group. 
“Ada tambahan pemeriksaan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas kasus perumahan syariah fiktif ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Perak. Namun, saat ditanya soal pemanggilan YM terkait pengembalian berkas, Sudamiran enggan menjawab.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sansi Nugroho mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur dipanggil lantaran namanya dicatut oleh tersangka MS dalam brosur perumahan syariah.
“Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya,” ujar Sandi, Selasa (7/1).
Kasus bermula saat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya menerima empat laporan terkait investasi bodong yang dilakukan PT Cahaya Mentari Pratama.
Berbagai kejanggalan ditemukan Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kenyataannya di lapangan, lokasi yang akan dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Tak sampai disitu, tanah tersebut ternyata milik orang lain.
Polisi akhirnya menangkap MS selaku pihak pengelola. Polisi juga mengamankan ribuan brosur serta perangkat komputer, dan dua rekening milik tersangka. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan perumahan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman pidana empat tahun penjara.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Leave a Comment