BATU, Tugujatim – Masih belum selesai tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Batu. Kali ini petugas komisi antirasuah itu kembali melakukan penggeledahan di salah satu kantor dinas yang bertempat di lingkungan Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (07/01/2021).
Tampak hari ini, 3 petugas dengan rompi logo KPK di punggungnya itu menggeledah dan mencari sejumlah dokumen di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu.
Mereka datang dengan pengamanan ketat dari Kepolisian Resort Batu, datang sejak sekitar pukul 10.00 WIB. KBO Polres Batu Iptu Ivandi Yudhistira menegaskan agar semua pihak dilarang mendekati area sterilisasi. “Tidak boleh masuk dulu. Area kami sterilisasi sementara waktu. Jangan mendekat dulu,” terangnya.
Sebelumnya pada Rabu (06/01/2021), KPK telah menggeledah 3 dinas, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Ini terkait penyelidikan kembali terhadap kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko pada 2017 lalu.
Hasilnya, sejumlah dokumen yang diduga adalah barang bukti perkara terkumpul mencapai 5 koper. “Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Disparta Kota Batu dalam kurun waktu tersebut (2011-2017) serta dugaan gratifikasi lainnya,” jelas Jubir KPK Ali Fikri Kamis (07/01/2021).
Beriktunya, tim akan menganalisis dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan wali Kota Batu tersebut. Tak hanya itu, komisi antirasuah itu juga telah memeriksa 2 saksi kunci. Yakni, M. Zaini selaku pihak rekanan swasta atau PT Gunadharma Anugerah didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara ini agar bisa mendapat proyek pekerjaan di Pemkot Batu.
Kedua, adalah Kristiawan. Dia adalah mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpoko, didalami keterangannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu. (azm/ln)