PASURUAN, Tugujatim.id – Puluhan pegawai minimarket Senkuko menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin (23/05/2022). Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 09.40 WIB, puluhan pendemo ini datang dengan mengendarai sepeda motor.
Pendemo yang didominasi oleh wanita ini membawa sejumlah spanduk besar yang berisi kata-kata bernada protes. Mereka mempertanyakan terkait tagihan retribusi senilai Rp 2 miliar yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Julian Jaya, kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya yang menaungi Senkuko, meminta penjelasan mengapa Kejaksaan yang menagih tagihan retribusi kepada pihaknya. Sementara menurutnya, Pemkot Kota Pasuruan tidak pernah melayangkan tagihan retribusi kepada pengelola Senkuko.
“Kami ini orang awam gak tau hukum kalau ada kewajiban retribusi. Yang kami tanyakan kenapa Kejaksaan yang meminta retribusi pada kami bukan Pemkot,” ujar Julian.
Julian menambahkan jika tagihan sebesar Rp 2 miliar tersebut ditagihkan untuk membayar retribusi gedung Senkuko selama 13 tahun. Ia mengungkapkan jika pihak pengelola Senkuko hanya mau membayar retribusi asalkan Pemerintah Kota Pasuruan yang menagihnya.
“Setelah ini ya menunggu, kalau tidak ada tagihan ya tidak akan bayar retribusinya. Berarti kan Kejaksaan harus meminta pemerintah kota meminta tagihan. Kami mau bayar bagaimana kalau gak ada tagihan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tengah menyelidiki adanya dugaan penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemkot Pasuruan yang kini jadi minimarket Senkuko.
Kejari telah mempelajari izin perjanjian sewa Gedung Senkuko sejak bulan September tahun 2021. Pemeriksaan tersebut dalam rangka penertiban aset-aset daerah milik Pemerintah Kota Pasuruan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim