• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas Satpol PP Kota Malang tengah melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe akibat bandel tetap beroperasional di luar jam ketentuan PPKM, Jumat (15/01/2021). (Foto : Azmy)

Petugas Satpol PP Kota Malang tengah melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe akibat bandel tetap beroperasional di luar jam ketentuan PPKM, Jumat (15/01/2021). (Foto : Azmy)

Langgar PPKM, Satu Kafe di Kota Malang Disegel 14 Hari

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), satu kafe di Kota Malang disegel oleh satpol PP Jumat (15/01/2021). Penyegelan itu dilakukan karena kafe tersebut tetap ngeyel membuka jam operasionalnya di atas ketentuan yang berlaku selama PPKM.

Sebelumnya, satpol PP sudah memberikan peringatan hingga 2 kali kepada kafe yang bersangkutan. “Kafe Kriwul sudah diberi peringatan dua kali. Sehingga untuk kali ketiga kami lakukan penutupan (segel) sementara selama 14 hari,” terang Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat usai menyegel.

You might also like

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM
Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

21/07/2026 6:33 PM
Petugas satpol PP memproses penyegelan di salah satu kafe di Malang. (Foto: Azmy)
Petugas satpol PP memproses penyegelan di salah satu kafe di Malang. (Foto: Azmy)

Rahmat mengatakan, ini adalah penyegelan pertama selama PPKM. Selebihnya, jika nanti kafe ini tetap bandel, maka sanksi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota No 1/2021 akan menanti, baik berupa sanksi administrasi maupun ancaman pidana.

“Sanksi pidana bisa sampai penjara 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Pemprov No 2/2020. Kalau denda itu maksimalnya Rp 100 juta. Nanti disesuaikan dengan pendapatan tempat usaha tersebut,” bebernya. (azm/ln)

Tags: kafeKota MalangPenyegelanSanksisegel kafe
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Next Post
Media Officer Arema FC, Sudarmaji. (Foto: Dok. Arema FC/Tugu Jatim)

Pergantian Kapolri, Arema FC Berharap Liga 1 2020 Kembali Bergulir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID