MALANG, Tugujatim.id – Akhirnya terduga pelaku penusukan istri dan anak kandung di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menyerahkan diri ke Polsek Wagir, Sabtu malam (02/07/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan penyerahan diri dari pelaku penusukan.
“Terduga pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) menyerahkan diri ke Polsek Wagir. Pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ferli saat dikonfirmasi pada Minggu (03/07/2022).
Dia juga mengatakan, pelaku penusukan menyerahkan diri karena merasa ketakutan.
“Menurut pengakuan dari pelaku, dia merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari polisi,” imbuhnya.
Pelaku bernama Bayu Farid Yunaedi, 41, tersebut melakukan penusukan terhadap istrinya, Laily Wulandari, 40; dan anak kandungnya Imel Fitria Cahyani, 21, Selasa (28/06/2022).
Peristiwa itu membuat Laily mendapat 9 tusukan dan kini tengah dirawat di rumah sakit. Sedangkan Imel mendapat satu tusukan di perut dan saat ini kondisinya mulai membaik.
Ferli menjelaskan, motif pelaku penusukan melakukan kekerasan karena sakit hati akan diceraikan istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu merasa sakit hati atau tak terima istrinya ingin menceraikannya,” jelas Ferli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim