PASURUAN, Tugujatim.id – Sugiarto, anggota komisi 1 DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah proyek Jalur Lingkar Utara (JLU).
Meskipun begitu, anggota dewan fraksi PKB Kota Pasuruan ini masih kukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.
Sugiarto bahkan sempat menolak untuk menandatangani berita acara penahanan.
“Saya tidak salah,” teriak Sugiarto ketika digelandang ke mobil tahanan pada Senin (11/07/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap Sugiarto bersama dengan ASN Pemkot Pasuruan pegawai Kantor Kecamatan Gadingrejo berinisial EW.
Mereka diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Baru sekitar pukul 16.35 WIB, Sugiarto dan EW ditetapkan tersangka dan ditahan ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, menjelaskan bahwa Sugiarto terejerat kasus ketika dia masih menjadi camat. Ketika Sugiarto ditunjuk jadi pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS), dia diduga bersekongkol dengan EW.
Mereka memanipulasi data akta jual beli sebidang tanah yang harusnya tidak menjadi trase JLU menjadi penerima ganti rugi proyek.
“Dokumen akta sebidang tanah yanh dijadikan dasar pencairan proyek JLU mengakibatkan orang yang tidak berhak gantu rugi diuntungkan,” ungkapnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim