MALANG, Tugujatim.id – Jalan mediasi yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mendamaikan polemik antara petani jeruk Sumberejeki, Desa Selorejo, dengan Pemerintah Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tampaknya masih nihil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, polemik penggarapan lahan tanah kas desa (TKD) antara petani jeruk dan Pemerintah Desa Selorejo ini sebenarnya membutuhkan kata sepakat dari kedua belah pihak. Tapi, hingga kini kata sepakatnya belum ada.
“Kesepakatannya kemarin menunggu masa sewa lahan TKD selesai semua dulu. Selesainya tahun ini dan setelah itu baru lahan dikelola BUMDes. Kesepakatan itu sudah disetujui semua masyarakat Selorejo, termasuk ketuanya. Intinya mereka sepakat, pihak desa dan petani jeruk juga sepakat,” terang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Kamis (19/01/2021) di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Kendati sudah mendapatkan kata sepakat, tampaknya tidak mengendurkan semangat kedua kubu untuk saling lapor di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
“Tapi, sekarang sepertinya sama-sama melaporkan ke PN, saya sempat panggil camatnya juga, lalu saya panggil asisten satu dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). Mereka mengatakan memang petani jeruk dan pemerintah desa maunya seperti itu,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, Wahyu berharap agar kedua belah pihak bisa lebih mendinginkan kepala dan tidak memperumit polemik tersebut.
“Kami harap semua bisa menahan diri dulu, laksanakanlah sesuai dengan kesepakatan bersama. Saya minta ikuti sesuai aturan perundangan dan kami ikuti sampai waktu masa habisnya (sewa tanah),” ujarnya. (rap/ln)