MALANG, Tugujatim.id – Kabar mengejutkan datang dari organisasi non pemerintah Malang Corruption Watch (MCW) yang meminta maaf soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu anggotanya pada tahun 2019 lalu. Para pegiat anti rasuah itu mengunggah permohonan maaf itu melalui media sosial MCW pada Minggu (17/7/2022).
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang beralamat di Jalan Joyosuko Metro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini menuangkan enam poin terkait dugaan kekerasan seksual itu. Pertama, MCW mengakui bahwa pada 2019, anggota Divisi Advokasi MCW berinisial MAM. MCW telah diduga melakukan kekerasan seksual. Dan, pihak MCW telah mengeluarkan sosok pria tersebut.
Kedua, MCW juga mengakui bahwa kasus kekerasan seksual yang memalukan ini merupakan kesalahan dan kelalaian MCW dalam menegakkan prinsip etis organisasi. LSM ini juga mengakui ketidakmampuannya mewujudkan ruang aman bagi individu dari kejahatan seksual di lingkungannya.
Ketiga, MCW memastikan bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan prinsip dan kode etik organisasi. Karena itu, organisasi anti rasuah ini meminta maaf kepada publik dan pihak-pihak yang dirugikan. Keempat, MCW menyadari penyelesaikan kasus tersebut sangat lamban dan terkesan mengabaikan.
Kelima, MCW telah melakukan evaluasi dan memutuskan membangun sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Keenam, pedoman sistem itu berlaku kepada setiap anggota yang ada di MCW.
Sementara itu, Salma Safitri, pendamping korban dari Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pernyataan resmi yang dikeluarkan MCW tersebut.
“Artinya setelah dua tahun MCW baru mengakui bahwa ada perilaku kekerasan seksual yang terjadi dan pada saat itu dibiarkan. Ada pembiaran lebih dari dua tahun. Namun dengan apa yang dilakukan saat ini, saya apresiasi,” ujarnya.
Meski begitu, dia meminta MCW juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Kemudian memberikan fasilitas pemulihan psikologis jika korban masih trauma. Sebab menurutnya, MCW tak mengakui bahkan terkesan mengabaikan kasus tersebut saat pihaknya mendatangi MCW sebagai perwakilan korban pada 2019 silam.
“MCW saat itu menampik kasus ini karena dinilai tidak hubungannya dengan organisasi atau urusan pribadi. Namun pelaku kemudian kan oleh MCW diminta mundur dan tak lagi bekerja disana. Ketika itu MCW mengganggap kasus itu selesai,” bebernya.
Namun menurutnya, kasus ini memang tak dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, korban tak berkenan melaporkan dan hanya meminta pelaku mengakui serta ditindak oleh organisasi MCW.
“Lalu korban meminta MCW meminta maaf karena itu terjadi dalam konteks pekerjaan. Jadi ketika yang bersangkutan bekerja sebagai pegiat di MCW menggunakan jabatannya untuk memanipulasi korban bahkan mengeksploitasi korban secara psikis,” bebernya.
Diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi pada 2018 hingga 2019 silam. Sedangkan korbannya diduga ada dua orang yakni seorang mahasiswi dan pers dari perguruan tinggi di Malang. Diduga, keduanya telah mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim