MALANG, Tugujatim.id – Persidangan ke-20 untuk pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/07/2022), ternyata ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum yakin dengan berkas tuntutan yang dimiliki.
Atas penundaan sidang bos SMA SPI Kota Batu ini, JPU Edi Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu menyampaikan, dia masih terus mengecek surat tuntutan yang dimiliki. Sebab, ada ratusan lembar dalam surat tuntutan itu yang harus dipastikan kelengkapannya.
“Sampai tengah malam tadi, kami masih cek dan ricek atas surat tuntutan kami. Memang ini sudah ratusan lembar dan terus kami cek. Memang kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ucapnya.
Baca Juga:
Aksi Demo Aktivis Malang Raya Warnai Sidang Ke-20 Bos SMA SPI Kota Batu
Menurut dia, surat tuntutan yang dimiliki masih memerlukan tambahan agar bisa meyakinkan. Dia melanjutkan, pihaknya masih perlu menambahkan analisis yuridis dan fakta-fakta persidangan agar lebih meyakinkan majelis hakim.
“Karena masih ada tambahan yang perlu dimasukkan, alasan yuridis, supaya lebih menyakinkan majelis hakim. Kami perlu tambahan analisis yuridis dan fakta persidangan yang ada. Tujuannya agar lebih menyakinkan hakim dan tuntutannya sempurna,” jelasnya.
Sayangnya, dia enggan menjelaskan analisis yuridis dan fakta yang seperti apa yang perlu ditambahkan lagi. Dia mengatakan, hal itu masuk dalam teknis persidangan.
Sementara persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan yakni Rabu (27/07/2022). Sidang akan tetap pada agenda pembacaan tuntutan JPU.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim