Kali Pertama Bos SMA SPI Kota Batu Hadir secara Virtual, Sidang Ke-20 Malah Ditunda

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Suasana akhir persidangan kasus kekerasan seksual usai dinyatakan ditunda di PN Malang, Rabu (20/07/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Penundaan sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu, resmi ditunda. Padahal, JEP hadir secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/07/2022).

Penundaan sidang bos SMA SPI Kota Batu itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo merasa perlu mengecek kembali tuntutannya. Karena itu, dia mengatakan, sidang akan diagendakan kembali pada Rabu (27/07/2022).

“Persidangan secara online sesuai Perma No 4 Tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain atau perkara lain,” kata Edi.

Dia mengatakan, persidangan tertutup ini dipimpin Majelis Hakim Herlina Rayes. Persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu berakhir sekitar 15 menit kemudian.

Hadir secara langsung dalam persidangan itu yaitu tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Hotma Sitompul. Sementara itu, terdakwa yang hadir secara virtual itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, sepanjang persidangan mulai sidang 1-19 dalam kasus ini, terdakwa hadir secara langsung. Namun, kali ini di sidang ke-20, JEP hadir secara virtual.

Baca Juga:

Aksi Demo Aktivis Malang Raya Warnai Sidang Ke-20 Bos SMA SPI Kota Batu

Sidang Ke-20 Bos SMA SPI Kota Batu Ditunda, Pemicu JPU Masih Perlu Cek Tuntutan

“(Terdakwa tak hadir) karena kemarin (sidang pertama sampai sidang ke-19) tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Seperti yang lain juga gitu, perkara lain juga sama,” jelasnya.

Alasan JPU menunda pembacaan tuntutan ini, Edi menjelaskan, pihaknya menganggap surat tuntutan yang dimiliki masih memerlukan tambahan agar bisa meyakinkan. Dia mengatakan, pihaknya masih perlu menambahkan analisis yuridis dan fakta persidangan agar lebih meyakinkan majelis hakim.

“Karena masih ada tambahan yang perlu dimasukkan, alasan yuridis, supaya lebih menyakinkan majelis hakim. Kami perlu tambahan analisis yuridis dan fakta persidangan yang ada. Supaya lebih menyakinkan hakim dan tuntutan sempurna,” ujarnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...