MALANG, Tugujatim.id – Penundaan sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu, resmi ditunda. Padahal, JEP hadir secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/07/2022).
Penundaan sidang bos SMA SPI Kota Batu itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo merasa perlu mengecek kembali tuntutannya. Karena itu, dia mengatakan, sidang akan diagendakan kembali pada Rabu (27/07/2022).
“Persidangan secara online sesuai Perma No 4 Tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain atau perkara lain,” kata Edi.
Dia mengatakan, persidangan tertutup ini dipimpin Majelis Hakim Herlina Rayes. Persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu berakhir sekitar 15 menit kemudian.
Hadir secara langsung dalam persidangan itu yaitu tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Hotma Sitompul. Sementara itu, terdakwa yang hadir secara virtual itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, sepanjang persidangan mulai sidang 1-19 dalam kasus ini, terdakwa hadir secara langsung. Namun, kali ini di sidang ke-20, JEP hadir secara virtual.
Baca Juga:
Aksi Demo Aktivis Malang Raya Warnai Sidang Ke-20 Bos SMA SPI Kota Batu
Sidang Ke-20 Bos SMA SPI Kota Batu Ditunda, Pemicu JPU Masih Perlu Cek Tuntutan
“(Terdakwa tak hadir) karena kemarin (sidang pertama sampai sidang ke-19) tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Seperti yang lain juga gitu, perkara lain juga sama,” jelasnya.
Alasan JPU menunda pembacaan tuntutan ini, Edi menjelaskan, pihaknya menganggap surat tuntutan yang dimiliki masih memerlukan tambahan agar bisa meyakinkan. Dia mengatakan, pihaknya masih perlu menambahkan analisis yuridis dan fakta persidangan agar lebih meyakinkan majelis hakim.
“Karena masih ada tambahan yang perlu dimasukkan, alasan yuridis, supaya lebih menyakinkan majelis hakim. Kami perlu tambahan analisis yuridis dan fakta persidangan yang ada. Supaya lebih menyakinkan hakim dan tuntutan sempurna,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim