• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pasien dalam keadaan vegetatif atau koma.

Ilustrasi pasien dalam keadaan vegetatif atau koma. (Foto: Pinterest)

5 Jenis Suntik Mati Euthanasia dan Kontroversinya di Indonesia

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Hidup adalah anugerah paling berharga bagi manusia. Namun, sebagian manusia merasa lebih baik berhenti bernapas daripada hidup dalam kesakitan karena penyakit yang diderita, inilah awal mula mengapa tindakan medis bernama euthanasia atau suntik mati muncul.

Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu gabungan eu (baik) dan thanatos (mati), yang jika diartikan adalah mati baik atau kematian yang mudah, atau “mercy killing” yang berarti pembunuhan atas dasar belas kasihan. Euthanasia sendiri bertujuan untuk mengakhiri penderitaan atau kesakitan yang dirasakan pasien dengan cara suntik mati atau dengan prosedur medis yang dapat menghilangkan nyawa.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Sabtu Cerah Cuaca di Jawa Timur 4 Juli 2026, Namun Sejumlah Wilayah Selatan Dibayangi Udara Kabur

04/07/2026 7:51 AM
Specta Flora Festival.

BALOGA Jadi Tuan Rumah Specta Flora Festival 2026, Perkuat Kota Batu sebagai Kota Florikultura

03/07/2026 6:11 PM

Dalam sebuah jurnal hukum berjudul Euthanasia dan Hak Asasi Manusia oleh Rospita Adelina Siregar, menjelaskan sejarah euthanasia. Euthanasia sendiri telah secara legal dipraktikkan pada tahun 1937 di Swiss.

Selama sang pasien ditetapkan tidak dapat sembuh, dokter menganjurkan prosedur itu. Di era yang sama, beberapa orang tua di Amerika juga mengajukan euthanasia untuk anak mereka yang cacat kepada dokter dengan alasan “membunuh atas dasar belas kasihan”.

Namun hal itu ditolak oleh pengadilan Amerika. Lalu dua tahun kemudian, pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan Aksi T4 (Aktion 4), yaitu suatu aksi euthanasia terhadap anak-anak dan lansia yang mempunyai keterbelakangan mental, cacar, dan lainnya yang dianggap membuat mereka tidak berguna.

Melihat kekejaman yang dilakukan Nazi, di tahun 1940-1950 dukungan terhadap euthanasia terus berkurang karena dianggap tidak berperikemanusiaan. Kini, beberapa negara di Eropa, Quebec, Australia, Kanada dan Belanda tidak memandang praktek ini sebagai kejahatan dengan syarat tertentu dan atas persetujuan penuh dari si pasien.

Tipe-Tipe Euthanasia

1. Euthanasia Sukarela

Prosedur dilakukan atas kemauan dan persetujuan penuh pasien. Tindakan ini bertujuan untuk mengakhiri penderitaan atau rasa sakit yang dialami pasien yang biasanya memiliki riwayat penyakit yang tidak bisa disembuhkan seperti kanker stadium akhir, HIV/AIDS, dan lainnya.

2. Euthanasia Non Sukarela

Prosedur dilakukan atas keputusan pihak keluarga atau yang terkait jika pasien mengalami koma medis berkepanjangan atau mati otak. Hal ini juga dapat terjadi apabila keluarga pasien tidak mampu membayar biaya perawatan intensif si pasien yang memicu terjadinya pemulangan paksa yang berujung kematian.

3. Euthanasia Aktif/Agresif

Yaitu dokter atau tenaga medis akan melakukan tindakan disengaja untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Caranya, dokter atau tenaga medis akan memberi tablet sianida atau menyuntikkan obat golongan opioid dosis tinggi untuk mengakhiri hidup pasien tersebut.

4. Euthanasia Pasif

Yaitu dokter atau tenaga medis akan melakukan tindakan disengaja untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien dengan cara tidak memberi alat penunjang kehidupan seperti bantuan oksigen, berhenti memberi antibiotik pada penderita pneumonia, mencabut defibrillator, tidak melakukan tindakan operasi yang harusnya bisa memperpanjang umur pasien, dan menghentikan pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin.

5. Euthanasia Otomatis

Yaitu kondisi saat si pasien menolak secara sadar dan disengaja untuk tidak menerima perawatan medis meski resikonya kehilangan nyawa. Penolakan tersebut harus diajukan secara resmi, dimana harus membuat sebuah pernyataan tertulis.

Mengapa Euthanasia Kontroversi di Indonesia?

Sampai saat ini, banyak muncul pro dan kontra seputar euthanasia di mata medis, etis, norma, maupun agama di berbagai dunia. Di Indonesia sendiri, banyak orang menilai pada dasarnya mengakhiri atau menghilangkan nyawa secara sengaja itu pasti salah, baik itu sesuai kemauan si pasien ataupun tidak.

Dari segi kode etik kedokteran, sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 11 yang berbunyi, “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.”

Ini berarti, dokter tetap harus berusaha dan mempertahankan kehidupan manusia dan tidak membantu pasiennya mengakhiri hidup meski atas dasar kemauan pasien sendiri (euthanasia sukarela).

Sedangkan di mata hukum, sesuai dengan prinsip Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 menyatakan bahwa, “barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Hal ini membuktikan secara hukum tindakan euthanasia dikecam dan baik dokter maupun tenaga medis terkait bisa terancam kurungan penjara, meski euthanasia dilakukan atas dasar kemauan pasien sendiri (euthanasia sukarela).

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 304 KUHP pula, “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kemudian, dilansir dari berbagai sumber, menurut pandangan beberapa agama, euthanasia tergolong perbuatan berdosa. Di dalam Islam, euthanasia aktif hukumnya haram walaupun memiliki niat untuk mengakhiri penderitaan pasien dan termasuknya pembunuhan yang disengaja (Qatlu Al-’Amad).

Seperti pada firman Allah SWT: “… dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkanmu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An’am: 151).

Lalu menurut pandangan Hindu, euthanasia berhubungan dengan karma, moksa, dan ahimsa. Karena termasuknya bunuh diri, euthanasia menghasilkan karma buruk, menjadi penghalang moksa (kebebasan dari siklus reinkarnasi), dan menyalahi prinsip ahimsa (anti kekerasan/menyakiti siapapun).

Sedangkan menurut Buddha, euthanasia tidak dibenarkan karena melanggar sila pertama dasar moral agama Buddha, tentang menghindari pembunuhan makhluk hidup. Kemudian, menurut agama Kristen Katolik, euthanasia secara moral melanggar Tuhan.

Katolik menghargai nilai kehidupan, dan yang orang-orang yang sedang berjuang dengan penyakit juga sama berharganya, sehingga tak bisa menjadi alasan untuk mengakhiri hidup.

Selanjutnya, agama Kristen Protestan memandang bunuh diri atau mercy killing adalah bagian dari kekudusan kehidupan sebagai suatu karunia Tuhan. Dengan euthanasia, berarti manusia tersebut telah bertentangan dengan maksud karunia itu.

Sementara itu, dilansir dari medicine.missouri.edu, di sisi pro euthanasia, pendukung beranggapan bahwa pasien harus punya hak untuk menentukan apa yang mereka inginkan pada kehidupan mereka sendiri.

Untuk pasien yang berada dalam kondisi vegetatif tanpa prospek untuk sembuh, membiarkan mereka mati mencegah upaya pengobatan yang tidak perlu dan sia-sia di masa depan.

Pendukung dari tindakan euthanasia juga percaya membiarkan pasien menentukan kematiannya akan menjadikan orang itu ‘mati dengan martabat’. Hal itu dinilai lebih baik daripada memaksa mereka untuk melanjutkan hidup dengan rasa sakit dan penderitaan.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: EuthanasiaHukum EuthanasiaJenis-Jenis EuthanasiaPro-Kontra Euthanasia di IndonesiaSuntik Mati
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Sabtu Cerah Cuaca di Jawa Timur 4 Juli 2026, Namun Sejumlah Wilayah Selatan Dibayangi Udara Kabur

by Dwi Linda
04/07/2026 7:51 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (04/07/2026) didominasi kondisi cerah di banyak wilayah, terutama kawasan tengah, utara, dan...

Specta Flora Festival.

BALOGA Jadi Tuan Rumah Specta Flora Festival 2026, Perkuat Kota Batu sebagai Kota Florikultura

by Dwi Linda
03/07/2026 6:11 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Specta Flora Festival (SFF) 2026 yang digelar di Batu Love Garden (BALOGA) menjadi ajang kolaborasi untuk mengangkat...

PT Unicomindo.

Sengketa Sampah Berlanjut, PT Unicomindo Tagih Utang Pemkot Surabaya Rp104,24 M lewat Surat Peringatan

by Dwi Linda
03/07/2026 3:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - PT Unicomindo kembali menagih kewajiban pembayaran sebesar Rp104,24 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penagihan dilakukan melalui...

Curanmor

Polda Jatim: Waspadai Modus Curanmor Diangkut Pikap hingga Pelaku Menyamar Saat Beribadah

by Mochamad Abdurrochim
03/07/2026 2:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru pencurian kendaraan...

Next Post
env-20221010.jh-beon.cloud

Bupati Kediri: Kalau 2023 Masih Rusak Jenengan Langsung Jewer Saya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID