• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PT Unicomindo.

Kuasa Hukum PT Unicomindo Robert Simangunsong saat ditemui di DPRD Surabaya. (Foto: Husni Habib/Tugu Jatim)

Sengketa Sampah Berlanjut, PT Unicomindo Tagih Utang Pemkot Surabaya Rp104,24 M lewat Surat Peringatan

Dwi Linda by Dwi Linda
43 seconds ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – PT Unicomindo kembali menagih kewajiban pembayaran sebesar Rp104,24 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penagihan dilakukan melalui surat peringatan bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani oleh Robert Simangunsong selaku kuasa hukum PT Unicomindo.

Robert mengatakan, surat peringatan ini dilayangkan karena hingga saat ini Pemkot Surabaya belum melaksanakan kewajiban untuk membayar hak perusahaan dalam perkara sengketa pengelolaan sampah.

You might also like

Curanmor

Polda Jatim: Waspadai Modus Curanmor Diangkut Pikap hingga Pelaku Menyamar Saat Beribadah

03/07/2026 2:04 PM
Jawa Timur

Udara Kabur Disertai Kelembapan Ekstrem Hingga 99 Persen, Cuaca Jawa Timur Picu Risiko Lingkungan dan Kesehatan

03/07/2026 9:02 AM

“Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Surat peringatan ini kami sampaikan sebagai bentuk iktikad untuk mendorong penyelesaian hak PT Unicomindo sebagaimana yang kami pahami berdasarkan putusan pengadilan dan dokumen hukum yang kami miliki,” ujar Robert, Jumat (03/07/2026).

Baca Juga: Sengketa Pemkot Surabaya vs PT Unicomindo Memanas, DPRD Bahas Ganti Rugi Rp104 Miliar

Sebelumnya PT Unicomindo dan Pemkot Surabaya telah menggelar jajak pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Dalam kegiatan tersebut Robert memaparkan jika pihaknya telah memenangkan kasus ini melalui putusan pengadilan Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby Jo. No. 177/PDT/2014/PT.Sby Jo. No. 320 K/PDT/2016 Jo. No. 763 PK/Pdt2021.

Karena itu, Pemkot Surabaya harus segera membayar hak perusahaan karena telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Tidak hanya itu, agar tidak terjadi salah paham pihaknya juga meminta pendapat dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan hasilnya Pemkot Surabaya harus memenuhi kewajiban berdasarkan keputusan hukum tetap.

“Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kami untuk meminta agar proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti. Kami tetap mengedepankan komunikasi dan berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Jika Tak Terlaksana, Pemkot Dapat Dinilai Membangkang pada Putusan Pengadilan

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Lawfirm Java Lawyers International ini berpendapat selama ini Pemkot Surabaya masih berpegang kepada pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai dasar untuk menunda pembayaran kepada PT Unicomindo, padahal pendapat hukum memiliki sifat tidak mengikat.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak kuasa hukum berpendapat tidak ada lagi alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran kepada PT Unicomindo.

Apabila kewajiban pembayaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak dilaksanakan maka sikap Pemkot Surabaya berpotensi dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Warga Belum Tervalidasi DTSEN 2025, Pemkot Surabaya Tangguhkan Layanan Publik

“Berdasarkan penegasan tersebut, tim hukum berpendapat Pemkot Surabaya tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak kewajiban itu. Oleh karena itu, pihaknya menuntut pembayaran dilakukan secara utuh tanpa potongan,” paparnya.

Pihaknya sendiri hingga kini masih membuka pintu dialog kepada Pemkot Surabaya untuk mencari solusi agarpida permasalahan ini dapat segera terselesaikan.

“Kami tetap terbuka terhadap komunikasi apabila Pemkot Surabaya ingin membahas langkah penyelesaian selanjutnya,” pungkasnya.

Selain dikirimkan kepada Pemerintah Kota Surabaya, surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta manajemen PT Unicomindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Husni Habib

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus pengelolaan sampah PT UnicomindoKota Surabaya hari iniPemkot Surabaya vs PT UnicomindoPengelolaan sampah PT UnicomindoSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Curanmor

Polda Jatim: Waspadai Modus Curanmor Diangkut Pikap hingga Pelaku Menyamar Saat Beribadah

by Mochamad Abdurrochim
03/07/2026 2:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru pencurian kendaraan...

Jawa Timur

Udara Kabur Disertai Kelembapan Ekstrem Hingga 99 Persen, Cuaca Jawa Timur Picu Risiko Lingkungan dan Kesehatan

by Mochamad Abdurrochim
03/07/2026 9:02 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Jumat (03/07/2026) tidak hanya didominasi udara kabur, tetapi juga ditandai oleh tingkat kelembapan...

Jombang

Berawal dari Utang Rp500 Ribu, Nenek di Jombang Ditagih Rp70 Juta hingga Sertifikat Tanah Disita

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 10:42 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan, Ngatini (69), seorang nenek asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten...

Blitar

Dekat Kantor Wali Kota Blitar, Menteri PKP Soroti Rumah Lansia Berpenghasilan Rp1 Juta di Pusat Kota

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 10:30 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyoroti sebuah ironi di pusat Kota Blitar. Ia...

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID