SURABAYA, Tugujatim.id – PT Unicomindo kembali menagih kewajiban pembayaran sebesar Rp104,24 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penagihan dilakukan melalui surat peringatan bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani oleh Robert Simangunsong selaku kuasa hukum PT Unicomindo.
Robert mengatakan, surat peringatan ini dilayangkan karena hingga saat ini Pemkot Surabaya belum melaksanakan kewajiban untuk membayar hak perusahaan dalam perkara sengketa pengelolaan sampah.
“Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Surat peringatan ini kami sampaikan sebagai bentuk iktikad untuk mendorong penyelesaian hak PT Unicomindo sebagaimana yang kami pahami berdasarkan putusan pengadilan dan dokumen hukum yang kami miliki,” ujar Robert, Jumat (03/07/2026).
Baca Juga: Sengketa Pemkot Surabaya vs PT Unicomindo Memanas, DPRD Bahas Ganti Rugi Rp104 Miliar
Sebelumnya PT Unicomindo dan Pemkot Surabaya telah menggelar jajak pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Dalam kegiatan tersebut Robert memaparkan jika pihaknya telah memenangkan kasus ini melalui putusan pengadilan Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby Jo. No. 177/PDT/2014/PT.Sby Jo. No. 320 K/PDT/2016 Jo. No. 763 PK/Pdt2021.
Karena itu, Pemkot Surabaya harus segera membayar hak perusahaan karena telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak hanya itu, agar tidak terjadi salah paham pihaknya juga meminta pendapat dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan hasilnya Pemkot Surabaya harus memenuhi kewajiban berdasarkan keputusan hukum tetap.
“Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kami untuk meminta agar proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti. Kami tetap mengedepankan komunikasi dan berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Jika Tak Terlaksana, Pemkot Dapat Dinilai Membangkang pada Putusan Pengadilan
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Lawfirm Java Lawyers International ini berpendapat selama ini Pemkot Surabaya masih berpegang kepada pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai dasar untuk menunda pembayaran kepada PT Unicomindo, padahal pendapat hukum memiliki sifat tidak mengikat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak kuasa hukum berpendapat tidak ada lagi alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran kepada PT Unicomindo.
Apabila kewajiban pembayaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak dilaksanakan maka sikap Pemkot Surabaya berpotensi dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Warga Belum Tervalidasi DTSEN 2025, Pemkot Surabaya Tangguhkan Layanan Publik
“Berdasarkan penegasan tersebut, tim hukum berpendapat Pemkot Surabaya tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak kewajiban itu. Oleh karena itu, pihaknya menuntut pembayaran dilakukan secara utuh tanpa potongan,” paparnya.
Pihaknya sendiri hingga kini masih membuka pintu dialog kepada Pemkot Surabaya untuk mencari solusi agarpida permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
“Kami tetap terbuka terhadap komunikasi apabila Pemkot Surabaya ingin membahas langkah penyelesaian selanjutnya,” pungkasnya.
Selain dikirimkan kepada Pemerintah Kota Surabaya, surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta manajemen PT Unicomindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati







