• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Perda Rokok Diterapkan Akhir Agustus 2022 di Surabaya, Vape Masuk dalam Aturan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemkot Surabaya akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi rokok, tetapi juga untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2022.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut bahwa vape juga mengeluarkan asap dan bau yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Jadi sama aja kan rokok itu karena asapnya, vape ya ada asapnya juga tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama. Berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh rokok maupun vape,” kata Eri, Sabtu (13/8/2022).

Eri meminta pihak yang terkait untuk sosialisasikan KTR kepada warga begitu pula warga juga mengingatkan satu sama lain.

“KTR udah jalan, ini beberapa titik kemarin sudah disepakati emang tidak boleh ada rokok kayak di mikrolet seperti itu,” ucapnya.

Untuk yang melanggar KTR tersebut, Pemkot Surabaya juga telah memberi tahapan pelanggaran, yakni melalui peringatan atau teguran, lalu diberi denda yang sudah ditetapkan.

Pemkot Surabaya menerapkan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu hingga dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin.

“Dendanya sudah ditetapkan sama temen-teman cuman ini kita emang sosialisasikan dulu, jangan kaget tiba-tiba denda gitu,” ujarnya.

“Nanti mungkin insyallah di awal minggu depan atau akhir bulan (Agustus) kita pastikan denda itu bisa jalan kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Eri menerangkan, masyarakat harus memahami jika terkena razia. Jadi, ketika Perda KTR telah diterapkan, artinya wajib dilarang merokok di tempat KTR.

“Jangan ngomong nanti kalau ada warga mlaku (jalan) di sana (KTR) ada orang rokokan melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam aja, ya warga yang harus menjaga kota ini. Makanya saya bilang, inilah waktunya kita negur kalau ada yang melanggar,” tegasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kawasan Tanpa RokokKota SurabayaPerda RokokWali Kota Surabaya
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam bersama para ketua RT sekecamatan Pamekasan.

Kumpulkan Ketua RT, Bupati Pamekasan Mas Tamam Bagikan Bendera Gratis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID