Penumpang KAI Jarak Menengah-Jauh Wajib Sertakan Surat Hasil GeNose C-19

Redaksi

News

Stasiun Gubeng Surabaya yang masuk dalam wilayah kerja DAOP 8 PT KAI. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim) pt kai pemkot surabaya
Stasiun Gubeng Surabaya yang masuk dalam wilayah kerja DAOP 8 PT KAI. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Para penumpang Kereta Api (KA) jarak menengah dan jarak jauh diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Bebas COVID-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose C-19, rapid test antigen atau RT-PCR yang berstatus negatif COVID-19.

“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” terang Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Suprapto pada pewarta di Surabaya, Rabu (27/01/2021).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.

“Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil falam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” lanjut Suprapto.

Sedangkan untuk saat ini, PT KAI DAOP 8 Surabaya telah menyediakan layanan rapid test antigen di 5 stasiun pada wilayahnya dengan anggaran Rp105.000 per hasil tes.

“Untuk pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan untuk mempersiapkan tiket KA jarak menengah atau jauh, kode booking yang sudah dibayarkan lunas, serta kartu identitas asli,” tutur Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya.

Sebagai informasi, 5 stasiun yang sudah menyediakan fasilitas rapid test antigen meliputi Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo. Untuk penumpang KA dicek suhu badan dan tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius, menerapkan 3M dan tidak boleh banyak berkomunikasi saat dalam perjalanan.

Sedangkan, untuk Surat Keterangan Bebas COVID-19 menggunakan GeNose C-19, hanya dikenakan Rp10.000 per test. Namun, fasilitas GeNose C-19 masih tersedia di stasiun yang ada di Jakarta dan Yogyakarta. Untuk Surabaya, sedang dalam proses penyediaan fasilitas screening GeNose C-19. (Rangga Aji/gg)

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...