SURABAYA, Tugujatim.id – Para penumpang Kereta Api (KA) jarak menengah dan jarak jauh diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Bebas COVID-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose C-19, rapid test antigen atau RT-PCR yang berstatus negatif COVID-19.
“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” terang Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Suprapto pada pewarta di Surabaya, Rabu (27/01/2021).
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.
“Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil falam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” lanjut Suprapto.
Sedangkan untuk saat ini, PT KAI DAOP 8 Surabaya telah menyediakan layanan rapid test antigen di 5 stasiun pada wilayahnya dengan anggaran Rp105.000 per hasil tes.
“Untuk pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan untuk mempersiapkan tiket KA jarak menengah atau jauh, kode booking yang sudah dibayarkan lunas, serta kartu identitas asli,” tutur Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya.
Sebagai informasi, 5 stasiun yang sudah menyediakan fasilitas rapid test antigen meliputi Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo. Untuk penumpang KA dicek suhu badan dan tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius, menerapkan 3M dan tidak boleh banyak berkomunikasi saat dalam perjalanan.
Sedangkan, untuk Surat Keterangan Bebas COVID-19 menggunakan GeNose C-19, hanya dikenakan Rp10.000 per test. Namun, fasilitas GeNose C-19 masih tersedia di stasiun yang ada di Jakarta dan Yogyakarta. Untuk Surabaya, sedang dalam proses penyediaan fasilitas screening GeNose C-19. (Rangga Aji/gg)