PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan AR (21) dan melukai IK (21) asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari 11 orang tersebut seorang warga Kota Pasuruan berinisial AD (18) asal Kecamatan Gadingrejo ditangkap karena kepemilikan senjata tajam.
Sementara 10 orang lainnya ditangkap karena melakukan tindak kekerasan. Di mana 9 orang di antaranya merupakan warga Dusun Kalingung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, berinisial EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25), LH (20).
Dan satu tersangka lain berinisial MA (18) warga Dusun Krajan Barat, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“10 tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti saat konferensi pers pada Selasa (23/08/2022).
Bima menjelaskan jika masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dalam insiden pengroyokan yang terjadi pada Jumat (05/08/2022) lalu. Tersangka AD (18) berperan sebagai orang yang naik sepeda motor ugal-ugalan dan menunjukkan pisau dibalik bajunya kepada korban.
Sehingga korban dan rekannya terpancing mengejar pelaku hingga ke jalan masuk Desa Kalirejo di Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara tersangka EF (24), UB (19), dan MU (25), bergantian membacok dan menusuk korban AR (21) hingga tewas dengan dua celurit dan satu pisau.
Adapun tersangka AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) melamukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong. Dan terakhir tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) dengan celurit hingga luka berat.
“Kami berhasil menyita satu pisau milik tersangka AD. Sementara bb senjata tajam lainnya dibuang ke laut. Kami juga amankan 6 sepeda motor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam. Adapun 10 tersangka lain terjerat pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim