PASURUAN, Tugujatim.id – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan mangkir dari panggilan sidang perdana. Dua terdakwa korupsi JLU yakni Sugiarto selaku anggota DPRD Kota Pasuruan dan Eko Wahyudi selaku pegawai Kecamatan Gadingrejo itu memilih tidak hadir pada persidangan yang digelar virtual oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (24/08/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah JLU ini seharusnya dijadwalkan untuk diikuti empat terdakwa. Namun karena dua terdakwa korupsi JLU mangkir, sidang hanya diikuti secara virtual dari Lapas Kelas II B Pasuruan oleh dua terdakwa lain, yakni Budi Priyanto selaku Lurah Gadingrejo dan stafnya Hilmy.
“Berkas kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Senin (22/08/2022). Semua terdakwa sudah kami beritahu kalau sidang pertamanya digelar hari ini,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Kamis (25/08/2022).
Ditanya terkait alasan dua terdakwa korupsi JLU mangkir dari sidang, Wahyu mengaku tidak mengetahui jelas alasannya. Meski begitu, akibat mangkirnya dua terdakwa dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) terpaksa menunda pembacaan surat dakwaan. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar Rabu (31/08/2022).
“Kami sudah siapkan surat dakwaannya. Tapi, pembacaan dakwaan ditunda sampai pekan depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek JLU Kota Pasuruan. Namun, dua orang yang sempat jadi tersangka yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, memenangkan upaya praperadilan dan diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








