Diduga Tergiur Raup Keuntungan, 3 Pelaku Penyalahgunaan Tabung Gas LPG Bersubsidi di Tuban Dibekuk

Dwi Lindawati

KriminalNews

tabung gas LPG bersubsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan gas LPG bersubsidi saat pers Rilis di Mapolres Tuban, Rabu (07/09/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban berhasil mengungkap penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi tiga kilogram di wilayah hukumnya. Tiga pelaku dalam kasus ini berhasil ditangkap bersama ratusan tabung gas LPG. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, peristiwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/08/2022). Saat itu pelaku menjual barang dagangannya tidak pada wilayah yang seharusnya.

Sebab, tabung gas yang didatangkan milik Kaswondo di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, diperjualbelikan di pangkalan milik Chusni di Desa/Kecamatan Palang Tuban.

“Pelaku mengedarkan tabung gas LPG bersubsidi ini tidak pada wilayah yang telah ditentukan. Ini melanggar Undang-Undang Migas juga memanipulasi data yang harus diedarkan di wilayahnya. Namun, ini beda tempatnya,” ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya pada Rabu (07/09/2022).

tabung gas LPG bersubsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Polres Tuban mengamankan barang bukti tabung gas LPG bersubsidi, Rabu (07/09/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Rahman, sapaan akrabnya, menuturkan, dugaan pelaku menjual tabung gas LPG bersubsidi itu lebih mahal atau di atas harga eceran tertinggi (HET) dari biasanya. Jadi, itu mungkin yang membuat para pelaku tergiur dengan keuntungan yang lebih besar.

“Ketiga pelaku itu di antaranya pria berinisal S, 40; ES, 28; dan VAG, 19. Keseluruhan warga Kecamatan Palang, Tuban,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat, mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban ini melanjutkan, dengan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil bernopol S 9533 HH, 154 buah tabung LPG bersubsidi terdiri 115 kondisi kosong dan sisanya masih ada isinya. Kemudian uang tunai Rp2.015.000 dan nota pembelian tabung gas LPG 3 kg,” terangnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...