LUMAJANG, Tugujatim.id – Pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin karena tidak hafal Pancasila mendapat penolakan keras dari sejumlah fraksi. Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lumajang menyerahkan surat penolakan terhadap pengunduran diri politisi partai PKB tersebut.
Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Demokrat, Golkar-Hanura, dan NasDem-PAN. “Betul ada delapan fraksi menolak dan suratnya sudah kami terima kemarin, ” papar Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud, pada Rabu (14/09/2022).
Alasan delapan fraksi menolak pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang ini karena mereka menilai Anang tidak melakukan tindakan yang menyalahi konstitusi, termasuk tidak pernah melanggar tata tertib serta kode etik selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Bahkan mayoritas fraksi mengganggap politisi partai PKB ini memiliki catatan kinerja yang baik. “Alasan menolak karena ketua DPRD sudah bekerja dengan sangat baik selama ini,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan bahwa hingga kini, pihak sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang masih menunggu proses penyelesaian persoalan ini dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, Anang mengumumkan pengunduran diri saat rapat paripurna, pada Senin (12/09/2022). Anang mengundurkan diri setelah ada video dirinya tidak hafal Pancasila di depan ratusan mahasiswa, usai demo kenaikan BBM, pada 7 September 2022 lalu.