PASURUAN, Tugujatim.id – Bangunan salah satu pabrik beton di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, disegel petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan karena disinyalir nekat beroperasi meski tidak mempunyai izin.
Pantauan Tugujatim.id, rombongan petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi bangunan pabrik yang berada di pinggir Jalan Pantura itu, pada Rabu (14/09/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah menemui pihak manajemen pabrik, petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan langsung memasang tali segel ke seluruh area pabrik dan memasang papan pemberitahuan penutupan aktivitas pabrik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat teguran kepada manajemen pabrik karena izin operasionalnya sudah berakhir.
Namun karena teguran tersebut tidak kunjung ditanggapi, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menindak tegas dengan menyegel areal bangunan pabrik. “Sudah kita berikan teguran tiga kali, ketika teguran ketiga melampaui tenggat waktu dan pihak pabrik tidak bisa menunjukkan izinnya, akhirnya kita tutup,” tegasnya.
Bhakti menjelaskan bahwa izin operasional pabrik tersebut harusnya sudah berakhir setelah Proyek Stretegis Nasional (PSN) pembangunan ruas Tol Pasuruan-Probolinggo rampung sejak tahun 2019 lalu.
Namun fakta di lapangan, pabrik tersebut tetap melakukan aktivitasnya hingga tahun 2022. “Setelah proyek tol selesai harusnya pabrik sudah bubar, tapi ini tetap beroperasi bukan untuk mendukung Proyek Strategi Nasional,” ungkapnya.
Tambah dia, warga sekitar juga mengeluhkan dampak debu dari aktivitas pabrik dan menuntut adanya kompensasi. Bahkan, warga sudah melakukan aksi penyegelan bangunan pabrik dengan memasang kayu dan kain bertuliskan kalimat protes.
“Infonya, pabriknya sudah mau pindah, kalau harapan kita segera pindah daripada melakukan aktivitas yang tidak jelas di sana,” pungkasnya.