• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud

Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Bulusari Pasuruan Divonis Lepas

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim – Samud, bos tambang yang juga terdakwa kasus korupsi dan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, divonis lepas dari tuntutan dalam pengajuan banding di Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal sebelumnya, Samud mendapat vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pria berusia 59 tahun tersebut sempat divonis hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp300 juta dan uang ganti rugin negara senilai Rp1,1 miliar.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Namun, menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, dalam putusan banding pada 9 September 2022 lalu, Samud divonis ontslag. Dalam vonis onslag, terdakwa dilepas dari segala tuntutan pidana meskipun terbukti terlibat dalam perkara.

Menanggapi hal itu, Kejari Kabupaten Pasuruan tidak tinggal diam dan berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Karena diputus ontslag atau vonis lepas sesuai dengan SOP. Kami akan ajukan kasasi ke MA,” kata Denny Saputra, pada Kamis (22/09/2022).

Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait materi putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Denny menegaskan, meskipun sudah dinyatakan ontslag, putusan kasus perkara Samud masih belum inkracht karena masih ada upaya kasasi. Dan jika dalam sidang kasasi Samud dinyatakan terbukti bersalah, kejaksaan akan melanjutkan eksekusi hukuman termasuk menyita harta bendanya sebagai pengganti kerugian negara.

“Kami kaji dulu petikan putusannya, sudah sesuai pertimbangan hukum atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua bos tambang galian C, Stevanus dan Samud dituntut pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tags: bos tambang pasuruanKabupaten Pasuruankorupsi bos tambang
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
tuban tugu jatim

20,67 Persen Warga Tuban Tak Layak Terima Bansos

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID