MALANG, Tugujatim.id – Pergerakan masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Jilid 2 telah selesai, kini program tersebut berlanjut dengan skala mikro hingga 22 Februari 2021.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, untuk PPKM mikro ini skalanya lebih kecil berdasarkan zona RT-RW di Kabupaten Malang.
“Untuk PPKM mikro sudah berlaku di Kabupaten Malang dengan 17.000 RT. Dan itu harus kami klasifikasikan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021,” terang AKBP Hendri Umar beberapa waktu lalu.
Also Read
Hendri menjelaskan jika setiap RT-RW akan masuk ke beberapa zona pengklasifikasian berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di sana.
“Jadi, jika di satu RT itu tidak ada pasien Covid-19, artinya bisa disebut zona hijau. Kalau ada 1-5 pasien Covid-19, kami anggap zona kuning. Sedangkan adanya 6-9 pasien Covid-19 dianggap zona oranye. Dan bila ada lebih dari 10 orang terpapar Covid-19 selama 7 hari terakhir, kami anggap di sana sebagai zona merah,” ungkapnya.
Berdasarkan klasifikasi dari jajaran Polres Malang, Kelurahan Dampit akan menjadi salah satu atensi. Sebab, penyebaran Covid-19 di sana cukup masif.
“Kemudian di Kelurahan Dampit itu ada satu RW yang akan kami fokuskan di sana. Karena di Dampit ini cukup unik, penyebaran di sana cukup tinggi hampir 200-an orang terkonformasi Covid-19, tapi penyebaran di sana hanya dari Kelurahan Dampit saja. Nanti akan kami cek apa penyebabnya dan akan benar-benar menerapkan PPKM berbasis mikro ini di sana,” bebernya.
Selain itu, wilayah-wilayah di Kecamatan Lawang dan Dau juga akan menjadi perhatian khusus dari jajaran Polres Malang.
“Ada beberapa tempat (yang jadi perhatian, contohnya di RW 04, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, itu akan menjadi atensi utama kami. Kemudian di RW 01, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Selain itu, juga di Banjararum ada satu, di Mulyoagung, Kecamatan Dau, akan ada beberapa RW yang kami fokuskan di sana,” tuturnya.
Untuk itu, Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini akan meningkatkan intensitas operasi yustisinya di wilayah-wilayah tersebut.
“Untuk perlakuan yang kami terapkan nanti akan diutamakan untuk wilayah-wilayah dengan zona merah dan zona oranye. Jadi, kegiatan operasi yustisi akan kami tingkatkan di zona-zona merah atau oranye,” tegasnya.
Penyemprotan disinfektan juga akan ditingkatkan di RT-RW yang terlabeli dengan klasifikasi zona merah dan oranye.
“Penyemprotan disinfektan juga akan mengerucut di RT-RT yang sudah sesuai dengan yang kami klasifikasikan tadi,” ucapnya.
Selanjutnya, Hendri mengatakan akan kembali meningkatkan peran kampung tangguh seperti masa-masa awal pandemi Covid-19 tahun lalu.
“Kami juga membuat posko penanganan, ini yang akan kami kedepankan ada kampung tangguh. Nanti misalkan ada yang kekurangan secara ekonomi, pangan, dan kesehatan, maka akan kami bantu di sana,” paparnya.
Polres Malang pun akan membuat posko penanganan secara bertingkat, mulai dari tingkat RT-RW sampai tingkat kelurahan/desa.
“Posko itu juga berjenjang, mulai dari tingkat RT/RW, ada posko di tingkat desa maupun kelurahan. Kami akan melibatkan seluruh elemen di masyarakat, misalnya di RW ini terklarifikasi ke dalam zona merah sehingga perlu penanganan ekstra seperti jam malam, portal yang digunakan hanya dalam jam-jam tertentu saja. Kemudian misalnya tempat keramaian di pasar itu ada batasan-batasan jamnya yang tetap kami kenakan nantinya,” ujarnya. (rap/ln)