Kasus Korupsi BOP Madin, Kejari Kabupaten Pasuruan Bantah Tudingan Dugaan Minta Uang Ngopi Rp1 Miliar 

Dwi Lindawati

News

Kejari Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Beredar kabar terkait tudingan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan yang diduga meminta “uang kopi” senilai Rp1 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Madin Kabupaten Pasuruan. Tudingan pada Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut diduga muncul dari sejumlah pengurus madrasah diniyah (madin).

Dalam tudingannya, mereka diduga dimintai uang oknum dengan tujuan agar tidak dipanggil Kejari Kabupaten Pasuruan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi BOP Madin. Menanggapi hal tersebut, Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membantah tudingan ada permintaan “uang ngopi” tersebut.

“Tidak benar itu soal permintaan uang ngopi oleh Kejari Kabupaten Pasuruan,” ujar Jemmy Sandra saat dikonfirmasi pada Rabu (12/10/2022).

Jemmy menegaskan, tidak ada upaya “pengondisian perkara” yang dilakukan kejaksaan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pemotongan dana BOP Madin Kabupaten Pasuruan. Menurut dia, kini perkara tersebut sudah masuk tahapan Pengadilan Tipikor dan sudah menyeret 11 tersangka.

Jemmy mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang menyebarkan kabar tudingan dugaan permintaan “uang ngopi” tersebut.

“Kami panggil secepatnya, sifatnya hanya untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOP Madin Kabupaten Pasuruan. Di antaranya, Mokhamad Saikhu, Yamuji Kholil, Muslimin, Akhmad Hufron, Rinawan, Nurdin, Syarif Hidayatullah, Hanafi, , M. Syaiful Arifin, Fatkhur dan Ibnu Hambali.

Dan 11 tersangka ini diduga telah melakukan pemotongan dana BOP dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 31 Tahun 199 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...