PASURUAN, Tugujatim.id – Beredar kabar terkait tudingan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan yang diduga meminta “uang kopi” senilai Rp1 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Madin Kabupaten Pasuruan. Tudingan pada Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut diduga muncul dari sejumlah pengurus madrasah diniyah (madin).
Dalam tudingannya, mereka diduga dimintai uang oknum dengan tujuan agar tidak dipanggil Kejari Kabupaten Pasuruan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi BOP Madin. Menanggapi hal tersebut, Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membantah tudingan ada permintaan “uang ngopi” tersebut.
“Tidak benar itu soal permintaan uang ngopi oleh Kejari Kabupaten Pasuruan,” ujar Jemmy Sandra saat dikonfirmasi pada Rabu (12/10/2022).
Jemmy menegaskan, tidak ada upaya “pengondisian perkara” yang dilakukan kejaksaan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pemotongan dana BOP Madin Kabupaten Pasuruan. Menurut dia, kini perkara tersebut sudah masuk tahapan Pengadilan Tipikor dan sudah menyeret 11 tersangka.
Jemmy mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang menyebarkan kabar tudingan dugaan permintaan “uang ngopi” tersebut.
“Kami panggil secepatnya, sifatnya hanya untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOP Madin Kabupaten Pasuruan. Di antaranya, Mokhamad Saikhu, Yamuji Kholil, Muslimin, Akhmad Hufron, Rinawan, Nurdin, Syarif Hidayatullah, Hanafi, , M. Syaiful Arifin, Fatkhur dan Ibnu Hambali.
Dan 11 tersangka ini diduga telah melakukan pemotongan dana BOP dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 31 Tahun 199 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.