PASURUAN, Tugujatim.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI), Muhadjir Effendy mengusulkan agar seluruh keluarga korban tragedi Kanjuruhan didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menjelaskan bahwa tidak semua keluarga korban tragedi Kanjuruhan bisa menjadi penerima bansos. Melainkan hanya keluarga korban yang memenuhi persyaratan bisa terdaftar sebagai penerima bansos.
“Itu ada kriterianya, kriteria penerima bansos ada persyaratannya,” jelas Risma, usai menyerahkan santunan kepada puluhan ahli waris dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, di Kantor Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut, Risma menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi penerima bansos di antaranya adalah termasuk golongan keluarga tidak mampu.
Selain itu, apabila ada anak yang ditinggalkan orang tuanya akibat tragedi Kanjuruhan, juga bisa dikategorikan layak menerima bansos. “Contohnya ada ibu-ibu tadi punya anak yatim itu bisa dimasukkan tapi yang jelas ada kriterianya,” jelasnya.
Terkait santunan Kemensos kepada korban tragedi Kanjuruhan, Risma memastikan bahwa seluruh keluarga dan ahli waris korban sudah menerima santunan.
Penyerahan tahap terakhir diserahkan oleh Risma kepada 23 keluarga, ahli waris dan korban tragedi Kanjuruhan dari wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga Batu.
“Santunan yang saya serahkan saat ini buat yang belum menerima, termasuk yang sakit terus baru meninggal, kalau yang seketika meninggal di Malang sudah saya serahkan minggu kemarin,” pungkasnya.







