Dianggap Lampaui Batas, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Terduga Bos Tambang Ilegal Bulusari Pasuruan

Dwi Lindawati

KriminalNews

Tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Suasana sidang lanjutan di PN Kabupaten Pasuruan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang menyeret terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja kembali digelar Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/10/2022). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban terhadap 3 eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Andreas Tanudjaja.

Jemmy Sandra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum bos yang diduga melalukan tambang ilegal tersebut.

“Pada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan untuk menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya,” ujar Jemmy.

Dia mengungkapkan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Andreas Tanudjaja dinilai sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi dan cenderung masuk ke materi pokok perkara. Di mana sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyampaikan 3 eksepsi.

Pertama menyampaikan keberatan dakwaan JPU terhadap Andreas salah sasaran. Di mana poin kedua keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus yang dianggap oleh penasihat hukum sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Poin ketiga, penasihat hukum keberatan hasil temuan fakta yang dianggapnya menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin. Terkait keberatan tersebut, Jemmy menegaskan, dakwaan yang sudah disusun JPU merupakan dakwaan yang sudah jelas, cermat, dan lengkap sesuai aturan hukum.

“Kami nilai penasihat hukum Andreas Tanudjaja dalam eksepsinya terlalu masuk ke materi pokok perkara. Hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain,” tegasnya.

Karena itu, JPU memohon agar majelis hakim melanjutkan proses sidang terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Jemmy juga meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan menyatakan surat dakwaan No Register Perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terdakwa Andrea Tanudjaya telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kesimpulan kami jika apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa itu cuma rangkuman pendapatnya saja,” ujarnya.

Untuk sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada minggu depan akan ditunda dan kembali digelar pada Senin (24/10/2022).

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...