• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Suasana sidang lanjutan di PN Kabupaten Pasuruan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Dianggap Lampaui Batas, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Terduga Bos Tambang Ilegal Bulusari Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang menyeret terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja kembali digelar Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/10/2022). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban terhadap 3 eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Andreas Tanudjaja.

Jemmy Sandra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum bos yang diduga melalukan tambang ilegal tersebut.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

“Pada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan untuk menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya,” ujar Jemmy.

Dia mengungkapkan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Andreas Tanudjaja dinilai sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi dan cenderung masuk ke materi pokok perkara. Di mana sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyampaikan 3 eksepsi.

Pertama menyampaikan keberatan dakwaan JPU terhadap Andreas salah sasaran. Di mana poin kedua keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus yang dianggap oleh penasihat hukum sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Poin ketiga, penasihat hukum keberatan hasil temuan fakta yang dianggapnya menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin. Terkait keberatan tersebut, Jemmy menegaskan, dakwaan yang sudah disusun JPU merupakan dakwaan yang sudah jelas, cermat, dan lengkap sesuai aturan hukum.

“Kami nilai penasihat hukum Andreas Tanudjaja dalam eksepsinya terlalu masuk ke materi pokok perkara. Hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain,” tegasnya.

Karena itu, JPU memohon agar majelis hakim melanjutkan proses sidang terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Jemmy juga meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan menyatakan surat dakwaan No Register Perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terdakwa Andrea Tanudjaya telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kesimpulan kami jika apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa itu cuma rangkuman pendapatnya saja,” ujarnya.

Untuk sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada minggu depan akan ditunda dan kembali digelar pada Senin (24/10/2022).

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBos tambangBos tambang di PasuruanBos Tambang IlegalBos tambang ilegal di GempolBos tambang ilegal Gempol Pasuruanbos tambang pasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus dugaan tambang ilegalKasus tambang ilegal di PasuruanTambang ilegalTambang ilegal di Gempol PasuruanUpdate kasus tambang ilegal di Gempol Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Motor anggota TNI. (Foto: Tangkapan layar video warga/Tugu Jatim)

Gagal Curi Motor Anggota TNI Kota Pasuruan, Terduga Maling Dihajar Massa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID