PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang menyeret terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja kembali digelar Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/10/2022). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban terhadap 3 eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Andreas Tanudjaja.
Jemmy Sandra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum bos yang diduga melalukan tambang ilegal tersebut.
“Pada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan untuk menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya,” ujar Jemmy.
Dia mengungkapkan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Andreas Tanudjaja dinilai sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi dan cenderung masuk ke materi pokok perkara. Di mana sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyampaikan 3 eksepsi.
Pertama menyampaikan keberatan dakwaan JPU terhadap Andreas salah sasaran. Di mana poin kedua keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus yang dianggap oleh penasihat hukum sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Poin ketiga, penasihat hukum keberatan hasil temuan fakta yang dianggapnya menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin. Terkait keberatan tersebut, Jemmy menegaskan, dakwaan yang sudah disusun JPU merupakan dakwaan yang sudah jelas, cermat, dan lengkap sesuai aturan hukum.
“Kami nilai penasihat hukum Andreas Tanudjaja dalam eksepsinya terlalu masuk ke materi pokok perkara. Hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain,” tegasnya.
Karena itu, JPU memohon agar majelis hakim melanjutkan proses sidang terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Jemmy juga meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan menyatakan surat dakwaan No Register Perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terdakwa Andrea Tanudjaya telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kesimpulan kami jika apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa itu cuma rangkuman pendapatnya saja,” ujarnya.
Untuk sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada minggu depan akan ditunda dan kembali digelar pada Senin (24/10/2022).