PASURUAN, Tugujatim.id – Penyakit gagal ginjal akut pada anak telah memakan korban jiwa yakni Muhammad Ali Subadar Hidayatullah (1), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Demi mewaspadai munculnya kasus serupa, Satbinmas Polres Pasuruan Kota merazia peredaran lima jenis obat sirop yang ditarik oleh BPOM. Polisi secara rutin merazia sejumlah apotek di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, sejak Jumat (21/10/2022) kemarin.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi ketat peredaran obat sirop atau obat cair yang dilarang dijual di apotek-apotek.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu panik. Masyarakat juga diminta tidak membeli obat-obatan secara sembarangan, apalagi tanpa disertai resep dokter.
“Sesuai rilis BPOM, ada lima obat sirop yang ditarik dari peredarannya. Warga tidak usah panik. Tetap patuhi anjuran dokter bila sakit,” ucap Jauhari, pada Minggu (23/10/2022).
Dalam temuan BPOM, terdapat lima merk obat sirop yang diduga mengandung senyawa etilen glikol (EG) melebihi ambang batas, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Terkait hasil razia, Jauhari menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya apotek dan toko penyedia obat yang mengedarkan lima jenis obat sirop tersebut di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Meskipun begitu, kata dia, pihaknya tidak akan mengendorkan pengawasan dan akan menindak apabila ada apotek atau toko obat yang melanggar. “Obat tersebut memang tidak dimiliki oleh apotek atau penyedia obat se-Kota Pasuruan. Kita akan terus memantau,” pungkasnya.