MALANG, Tugujatim.id – Rencana pembelian lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage seharga Rp26,7 miliar menuai polemik. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menunda pembelian lahan itu sembari menanti petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaya Saleh Putra menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Malang memang telah memanggil Dishub untuk melakukan hearing terkait pembelian lahan di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 50 Kota Malang, Jawa Timur, seluas 792 meter persegi itu.
Terlebih, telah mencuat informasi bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp16,5 miliar. Sementara Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang melakukan perjanjian pembelian dengan harga Rp26,7 miliar pada 1 November 2022.
Widjaja mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, informasi tersebut bukanlah suatu kebetulan. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menahan rencana pembelian lahan tersebut.
“Apapun informasinya tentu bukan sebuah kebetulan. Maka saya mengambil keputusan untuk menahan dulu. Saya tahan untuk tidak kami bayar dulu,” ucapnya, pada Minggu (6/11/2022).
Pihaknya juga melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik lahan terkait kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, pemilik lahan memang pernah menawarkan lahan itu kepada agen properti dengan harga sekitar Rp17,5 miliar, beberapa tahun sebelumnya.
Dishub Kota Malang kemudian melakukan konsultasi dengan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. “Ini kami konsultasikan dengan KPK. Sudah kami lakukan tiga atau empat hari lalu. Jadi menunggu petunjuk KPK dulu,” ungkapnya.
“Tentu kami menunggu petunjuk KPK. Apapun bisa saja terjadi. Demi kepentingan masyarakat kami akan cari yang terbaik. Hasilnya kapan kami belum tau. Kami sudah komunikasi. Jadi kami menunggu petunjuk Korsupgah KPK,” tandasnya.