MALANG, Tugujatim.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 6.705 perkara perceraian sepanjang 2022. Angka ini naik dibandingkan tahun 2021, yaitu 6.429 perkara.
Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan bahwa faktor penyebab perceraian yang paling menonjol adalah ekonomi. 2.475 perceraian di tahun 2022 tercatat disebabkan oleh ekonomi. “Artinya ya nafkah (dirasa tidak mencukupi). Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini,” katanya, belum lama ini.
Perceraian ini juga banyak diajukan oleh pekerja migran indonesia (PMI). Khairul menjelaskan bahwa perceraian PMI ini bisa disebabkan faktor ekonomi dan juga karena jarak mereka dengan pasangan yang jauh.
“Biasanya mereka sampai nekat keluar negeri itu karena sudah ada benih-benih keretakan dalam rumah tangga. Biasanya dari sisi ekonomi. Akhirnya istri nekat bekerja ke luar negeri. Setelah ke luar negeri bertambah parah karena tambah jauh,” jelas Khairul.
Ia menambahkan ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik. Mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah. Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana. “Karena jauh, mereka mengambil kuasa hukum di Indonesia, kemudian mengajukan cerai,” kata Khairul.
6.705 perceraian yang dikabulkan di tahun 2022 oleh PA Kabupaten Malang tersebut berasal dari 7.045 permintaan perceraian. Khairul menyebut tak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan. “Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak,” pungkasnya