TUBAN, Tugujatim.id – Bandar judi online asal Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Iswahyudi (52) ditangkap jajaran kepolisian Satreskrim Polres Tuban, Minggu (17/10/2021). Ia ditangkap saat melakukan rekapitulasi nomor taruhan para pelanggannya.
Diketahui, pria lulusan SMP ini, merupakan agen judi online website www.pamantogel.com. Dia menerima tombokan dari sejumlah warga di tiga kecamatan yang ada di wilayah Tuban Selatan, yakni Singgahan, Senori dan tentunya Bangilan sendiri.
“Tersangka mendapatkan komisi sebesar 20 % dari hasil jumlah omset tombokan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman.
Dari tangkap tangan itu, petugas mengamanakan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapura, satu buah buku rekapan nomor togel, uang tunai hasil tombokan sebesar Rp. 865.000, dan satu unit handphone yang digunakan untuk memasang taruhan.
“Jadi memang sudah memiliki pasar (pelanggan,red) sendiri,” ungkapnya.
Atas kejahatan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP; 3. dengan ancaman hukuman pidana penjara sepuluh tahun penjara.