JAKARTA, Tugujatim.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. Peserta aksi solidaritas itu dilakukan dengan membentangkan berbagai poster berisi kecaman atas kebrutalan pelaku kekerasan terhadap Nurhadi.
Desakan dilakukan oleh mereka dengan menggelar aksi solidaritas di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (05/04/2021). Aksi damai dimulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 10 anggota AJI Jakarta melakukan aksi teatrikal.
Dalam aksi ini, AJI Jakarta menganggap kekerasan dan penganiayaan yang dialami Nurhadi merupakan sebuah bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang melanggar KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI Jakarta mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Kekerasan dan penganiayaan terjadi ketika Nurhadi sedang melakukan reportase perihal kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Dalam kasus tersebut, Angin Prayitno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI.
Tindakan kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji. Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/03/2021).
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar hingga dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan penganiayaan kepada Nurhadi juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia.
Melalui siaran pers ini, AJI Jakarta menyampaikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai berikut:
1. AJI Jakarta menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo serta Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi hingga tuntas.
2. Mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk profesional menangani kasus penganiayaan kepada Nurhadi, mengingat sebagaian pelakunya adalah anggota polisi.
3. Mendesak Kapolri mengusut tuntas semua kekerasan terhadap jurnalis yang hingga saat ini masih banyak yang mangkrak.
4. Tangkap para pelaku kekerasan terhadap Nurhadi dan adili sampai ke pengadilan. (Mochamad Abdurrochim/ln)