MALANG. Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang menilai pemerintah khususnya Kota Malang belum maksimal dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan kemudian dilanjutkan hingga 25 Juli mendatang tersebut dianggap belum memberikan dampak yang berarti.
Penilaian ini di sampaikan PC PMII Kota Malang dalam diskusi publik untuk mengevaluasi kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Minggu (18/7/2021).
Mohammad Sa’i Yusuf, Ketua Umum PC PMII Kota Malang mengatakan bahwa penerapan kebijakan PPKM Darurat ini harus cepat diimbangi dengan upaya pemerintah untuk lebih berpihak pada kelompok yang paling rentan.
“Dalam kebijakan PPKM Darurat ini, kami melihat Pemerintah Kota Malang telah mengabaikan terhadap hak-hak rakyat, utamanya pada pekerja informal. Pemerintah bertindak lambat dalam memberikan jaminan hidup kepada masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Dampak yang dirasakan oleh kelompok rentan umumnya dan pekerja informal khususnya memang sangat terlihat. Misalnya, temuan dari penelitian yang dilakukan oleh PMII Kota Malang sendiri yang berjudul Memihak Kelompok Rentan: Evaluasi Kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali.
Riset tersebut mengumpulkan pendapat dari sekitar 80 pekerja informal di 5 kecamatan Kota Malang. Pendapat tersebut mengenai keadaan mereka di tengah PPKM Darurat ini. Hasilnya kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka.
“Sebanyak 69 persen responden mengalami penurunan pendapatan cukup signifikan, 11 persen cukup berpengaruh, 10 persen lainnya memilih untuk berhenti,” tambah Muhammad Sa’i.
Selain itu, hasil riset tersebut juga menjelaskan penyediaan bantuan sosial yang lambat sangat berpengaruh terhadap lemahnya resiliensi masyarakat selama PPKM Darurat.
Sebagai solusi atas persoalan tersebut, PMII Kota Malang memberikan empat rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah.
Pertama, PPKM Darurat harus lebih bersifat humanis dan inklusif dengan mengurangi cara-cara militeristik dan birokratis dalam pendekatannya pada masyarakat.
Kedua, menggalakkan penanganan yang bersifat lokal dengan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendefinisikan sendiri kebutuhan mereka. Kemudian memperkuat solidaritas sosial dan jaring-jaring masyarakat.
Ketiga, program bantuan tunai Covid-19. Bantuan ini untuk menjaga standar hidup layak dan kemampuan daya beli masyarakat. Bantuan ini diberikan dengan tanpa syarat.
Keempat, gratiskan tes PCR, obat-obatan dan perluas penyebaran vaksin. Dalam keadaan ekonomi masyarakat semakin rentan, penurunan biaya tes PCR dan obat-obatan merupakan hal sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Covid-19 dengan cepat dan tepat.
Sebagaimana diketahui, kebijakan PPKM Darurat adalah salah satu ikhtiar pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di gelombang kedua ini.