MALANG, Tugujatim.id – Bulan ramadan tak membuat komunitas pecinta lingkungan, Environmental Green Society berhenti mengkampanyekan kepedulian lingkungan. Pada Kamis (15/4/2021), mereka menggelar aksi damai mencanangkan gerakan Puasa Plastik di depan Balai Kota Malang.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan brand audit oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Di situ, ditemukan timbulan sampah plastik liar di sepanjang sungai Brantas, khususnya di wilayah Bumiaji, Muharto hingga Bendungan Sengguruh.
Jika permasalahan itu terus dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin aliran sungai penting ini akan tercemar mikroplastik yang mengandung partikel senyawa racun berbahaya.
”Tentu berbahaya buat organisme didalamnya untuk dikonsumsi manusia. Seperti ikan dan udang itu kalau terkontaminasi mikro plastik kan bahaya buat manusia,” terang Alaikha Rahmatullah, Peneliti Environmental Green Society.
Sebab itu, pihaknya mendesak Pemda agar segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait antisipasi dampak dari sampah plastik sekali pakai ini. Perda ini, contoh dia sudah diterapkan di sejumlah wilayah seperti di Bogor dan Bali.
”Mereka sudah ada Perda larangan plastik sekali pakai. Kota Malang itu kan kota Pendidikan ya kok gak ada-ada (Perda),” ujarnya.
Selain menelurkan kebijakan lewat Perda, dia menuturkan bahwa Pemerintah juga bisa segera menghadirkan fasilitas pengangkatan sampah khusus di bantaran Sungai. Seperti di wilayah Muharto misalnya.
Kurangnya fasilitas tempat sampah, pengangkutan sampah, serta kurangnya kesadaran masyrakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menyebabkan banyak sampah plastik tercecer di perairan, lahan kosong, bantaran sungai.
Alaik melanjutkan, tentu dalam upaya memerangi sampah plastik ini juga harus datang dari kesadaran pengusaha atau produsen plastik untuk tanggung jawab atas apa yang mereka ciptakan.
“Produsen harus bertanggungjawab untuk sampah-sampah yang mereka produksi. Paling tidak mereka kan bisa re-desain kemasan agar lebih ramah lingkungan,” kata dia.
Sebagai informasi, Pemkot Malang sendiri sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga.
Akan tetapi, dalam penerapannya sendiri masih belum bisa menyadarkan masyarakat, karena memang belum ada efek jera atau penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. SE itu sifatnya lebih pada soal imbauan.