MALANG, Tugujatim.id – Akhirnya Polres Malang berhasil menangkap 2 pemuda pengamen yang mengintimidasi seorang ibu-ibu pengendara mobil bersama anak-anaknya di Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Penangkapan itu dilakukan di Kabupaten Blitar, Rabu (20/07/2022).
Polisi pun menetapkan tersangka kepada AH, 33, salah satu pemuda pengamen yang memukul dan meneriakkan makian saat itu. Sementara kawannya yang membonceng AH, yaitu DK, 20, berstatus sebagai saksi.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam konferensi pers pada Kamis (21/07/2022) mengatakan, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Blitar.
“Pelaku berhasil kami amankan di Kabupaten Blitar, kemudian dibawa ke Polres Malang,” ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Dia mengatakan, ternyata ini bukan kali pertama pemuda pengamen ini mengintimidasi warga. Menurut keterangan beberapa saksi, dia sudah sering berbuat onar di sekitar tempat tinggalnya, yaitu di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Pelaku juga merupakan residivis terkait kasus penadahan pada 2013,” imbuh Ferli.
Menurut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah topi, satu buah jaket, dan satu buah gitar.
Terkait motif mengintimidasi, pelaku mengaku sedang dalam pengaruh alkohol sehingga tidak bisa mengontrol emosinya. Dia merasa jalan yang dilalui terlalu sempit karena ada mobil milik korban.
“(Saya) mau lewat, jalannya sempit,” akunya.
Akibat perbuatannya, AH diancam Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Ayat (1), (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim