PAMEKASAN, Tugujatim.id – Praktik nakal pengambilan sampel lebih dari 1 kilogram (kg) dalam jual beli tembakau masih terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.
Sebagaimana tertuang dalam Bab VI, Bagian Keempat, Pasal 21 tentang Pengambilan Contoh, Ayat (2) berbunyi; Pengambilan contoh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 kg (satu kilogram) setiap kemasan dan dilakukan penimbangan secara terbuka.
Hal itu diatur dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura yang sudah mengatur tegas bahwa pengambilan sampel hanya dibolehkan maksimal 1 kg.
Walaupun telah diatur dalam perda, masih saja ada gudang yang diduga melakukan pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kg. Hal ini diduga terjadi di Gudang Kuning, Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Pemilik gudang tersebut, Janto Soewandi mengakui bahwa pihaknya mengambil sampel lebih dari 1 kg karena tidak memakai timbangan dan lebihnya sebagai toleransi karena memakai tangan selama lebihnya dalam kewajaran.
“Ya, kalau pakai tangan, ya, repot gitu, ada toleransi segitu itu sampai 1,3 kg. Kalau penjualnya teriak, saya kembalikan gitu, lebihnya 0,3, berarti 3 ons, selama masih wajar, dan kalau saya harus timbang begitu (sampelnya), penjualnya keberatan,” ucap Janto, pada Sabtu (12/8/2023) malam.
Pria akrab disapa Ko Janto itu menambahkan bahwa praktik-praktik pengambilan sampel dengan cara demikian sudah terjadi puluhan tahun dan menilai penjualnya keberatan.
“Perdanya memang 1 kg, tapi yang namanya manusia tidak bisa sedetail itu per helai-per helai. Kadang 1,1 kg, kadang 1,08 kg, kadang 1,2 kg, ya seperti itu. Mungkin sebelum ayah ibu sampean belum lahir pun, sudah begitu, kayaknya begitu sih,” imbuhnya
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Ismail A Rahim menerangkan bahwa pelanggaran pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kg tidak didasarkan pada ada tidaknya keberatan antara penjual dan pembeli. “Perda sudah jelas, kalau lebih dari 1 kg, itu sudah pelanggaran,” terangnya, pada Sabtu (12/8/2023) malam.
Ismail mengatakan, saat dirinya menjadi pengawas, ada pengusaha tembakau yang mengambil sampel lebih dari 1 kg dan si penjual mengatakan ikhlas. “Sering ngambil sampel lebih satu kg, si penjual bilang ikhlas, tidak bisa seperti itu, bisa saja dia bilang ikhlas karena di depan grader-nya (penyortir) atau bagaimana kita kan gak tahu,” jelasnya.
Politisi Gerindra itu mengatakan tidak bisa menakar secara psikologis apakah penjual mengatakan ikhlas karena tertekan atau segan atau perasaan sejenisnya kepada grader atau tidak.
“Intinya, mengambil sampel melebihi apa yang diatur itu pelanggaran Perda 2/2022. Saya berharap tim pengawas dan tim pemantau tidak usah segan-segan menindak praktik pengambilan sampel lebih dari se-kg, karena itu jelas pelanggaran,” pungkasnya.
Reporter: Rifqan Achmad
Editor: Lizya Kristanti