Tugujatim.id – Belum lama ini, Menteri Nadiem Makarim menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada 31 Agustus 2021 lalu. Terbitnya regulasi ini tidak terlepas dari pro dan kontra di tengah-tengah publik. Beragam pandangan pun bermunculan dari yang mendukung hingga rumor negatif.
Regulasi tersebut hadir sebagai jawaban atas peningkatan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dalam konteks yang sama, Dirjen Pendidikan Islam juga menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang ditetapkan pada 01 Oktober 2019 oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin.
Lantas apa perbedaan dari dua regulasi yang sama-sama memberikan pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Ruang Lingkup
Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 berlaku bagi lingkungan Perguruan Tinggi secara umum. Menurut Pasal 1 ayat (2), Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Sedangkan, Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 berlaku bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik Negeri maupun Swasta.
2. Sistematika
Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 terdiri dari sembilan Bab dan 58 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum, Bab II Pencegahan, Bab III Penanganan, Bab IV tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Bab V tentang Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satuan Tugas, Bab VI tentang Pemeriksaan Ulang, Bab VII Hak Korban dan Saksi, Bab VIII tentang Pemantauan dan Evaluasi, Bab IX Ketentuan Penutup.
Sementara Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 berisi lima bab. Bab I Pendahuluan berisi Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Isi dan Cara Penggunaan. Bab II tentang Memahami Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi, Bab III tentang Kebijakan, Prinsip, dan Standar Penanganan Korban.
Bab ini membahas tentang Kebijakan Pemerintah terkait Pencegahan dan Penanganan pada PTKI, Prinsip dan Standar Penanganan Korban, Prinsip dan Mekanisme Rujukan. Bab IV tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta Bab V tentang Penguatan Kapasitas pada PTKI.
3. Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 Pasal 3 mengemukakan delapan prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang meliputi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten dan jaminan ketidakberulangan.
Sementara Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 memegang beberapa prinsip. Pertama, prinsip penanganan korban yaitu, penanganan sesuai dengan bentuk dan jenis kekerasan, partisipasi korban (menghargai pilihan dan keputusan korban), menjaga kerahasiaan korban.
Kemudian, tidak menghakimi, berlandaskan teologis, non diskriminasi, berkeadilan gender, berkelanjutan dan empati. Kedua, prinsip rujukan yaitu, rujukan merupakan tanggung jawab terhadap akses keadilan bagi korban dan relasi setara. Ketiga, prinsip pencegahan yaitu, memegang prinsip keadilan, tidak diskriminatif, terintegrasi fisik dan non fisik dan melibatkan semua pihak.
4. Sanksi
Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 memberikan pengaturan tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang diatur dalam Pasal 13 sampai Pasal 19. Sanksi administratif menurut Pasal 14 terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang dan berat.
Lebih lanjut Pasal 18 mengemukakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Keputusan Dirjen Pendis No 5494 Tahun 2019 memberikan ketentuan tentang sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku kekerasan seksual berupa sanksi administratif (kode etik), sanksi pembinaan dan sanksi laporan kepada kepolisian.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mengatur tentang tata cara penjatuhan sanksi yang terbagi dalam tiga klasifikasi yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Selain itu, pedoman ini juga memuat rujukan dan sanksi secara berjenjang. Rujukan yang dimaksud yaitu pelaku akan dibawa ke tempat-tempat tertentu sesuai perbuatannya. Sedangkan, sanksi berjenjang meliputi jalur Dewan Etik, jalur Kemenag dan sanksi Pidana.
Itulah beberapa fakta perbandingan dua regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.