TUBAN, Tugujatim.id – Angka kasus kekerasan anak di Kabupaten Tuban setiap tahun semakin meningkat. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban mengatakan, sepanjang 2022 ada sekitar 56 kasus yang ditangani.
Jumlah angka kasus kekerasan anak ini meningkat dibanding 2020 yang tercatat 33 kasus. Kasus ini naik lagi menjadi 45 kejadian pada 2021. Meski naik, Kepala Dinsos P3A dan PMD Eko Julianto tidak berharap banyak kasus lainnya di luar yang tidak tertangani atau dilaporkan ke dinas terkait.
“Sejauh ini sudah ditangani karena hampir 60 persen desa atau kelurahan sudah terbentuk satgas P2A (Perlindungan Perempuan dan Anak, red),” ujar Eko, sapaan akrabnya.
Meski begitu, jumlah data kasus kekerasan itu yang tertangani di dinsos. Sebab, masih ada lembaga lainnya seperti Polres Tuban maupun dari lembaga pemerhati kekerasan terhadap anak.
“Tahun ini kami akan membentuk satgas P2A di 191 desa. Harapannya bisa dengan lebih banyak satgas yang terbentuk, penanganan kekerasan terhadap anak bisa cepat tertangani,” terang Eko.
Pada September 2022, Polres Tuban dan menggandeng sejumlah instasi juga telah membentuk satgas P2A. Hal tersebut karena kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak terus meningkat dari tahun ke tahun, membuat harus dibentuk sebuah satuan khusus menangani kasus ini.
Untuk diketahui, sejak 2018 Kabupaten Tuban secara berturut mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). Terakhir pada 2022 Tuban kembali meraih KLA tingkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI yang diserahkan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, kasus terakhir yang ditangani Polres Tuban, dua kakek mencabuli dan menyetubuhi pelajar SD kelas III di Tuban. Modus operandi dari para pelaku dengan mengiming-imingi sejumlah uang agar niat jahat mereka dituruti.