MOJOKERTO, Tugujatim.id – Gelaran Pemilu Serentak Februari 2024 lalu boleh jadi mendekati garis finish. Namun, hal tersebut tidak menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto lantas berleha-leha. Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto sedang bersiap menyambut pemilihan kepada daerah alias Pemilihan Bupati (Pilbup) pada November 2024.
Upaya pengawasan dalam Pilkada November sedang digeber Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya membentuk badan ad hoc, bentuk pengawasan partisipatif turut digencarkan mulai tingkat kabupaten hingga desa. Sebab, gesekan saat pilkada diduga lebih rawan gesekan ketimbang pemilu pada Februari lalu.
“Maka kami mengajak berbagai komunitas untuk sosialisasi pengawasan pemilu kepala daerah. Tidak hanya kalangan ormas, dari unsur komunitas atau pehobi sesuatu juga kami ajak diskusi,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Senin (06/05/2024).
Baca Juga: Prestasi Membanggakan! Fakultas Teknik Unej Raih Gold Medal di Ajang Internasional
Selain berusaha meningkatkan pengawasan partisipatif, Dody juga menjelaskan, saluran laporan untuk dugaan tindak pelanggaran pemilu. Mulai dari ketersediaan hotline hingga mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu disiapkan guna memantau dan mengawasi jalannya pemilihan kepada daerah tahun ini.
“Karena ada beberapa orang yang mungkin takut melaporkan dugaan secara resmi. Maka bisa melapor melalui hotline yang tersedia, atau menghubungi akun resmi media sosial kami. Jadi bisa kirim foto atau video tentang dugaan pelanggaran pemilukada kepada kami,” ujarnya.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang menggandeng polisi dan kejaksaan memberikan jaminan keamanan kepada pelapor bila menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Bahkan, jaminan tidak hanya kepada pelapor, saksi juga. Karena itu komitmen kami untuk melindungi pelapor terkait keamanan,” tegas Dody.
Baca Juga: Menag Resmikan Inovasi UIN SATU, Gedung Start Up dan Prajnaparamita Jadi Ikon Kampus
Jaminan keamanan tersebut, Dody mengatakan, merupakan cara merangsang kesadaran masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran pemilu.
“Selain itu agar masyarakat tidak merasa terancam meski melaporkan sebuah dugaan pelanggaran kepada kami,” ujarnya.
Tidak hanya itu, waktu penanganan pelanggaran pemilukada yang cukup singkat membuat pengawasan lebih ditingkatkan.
“Karena untuk Pemilu Serentak pada Februari itu, penanganan pelanggaran pidana pemilu butuh waktu 14 hari. Sedangkan untuk pilkada, bila undang-undangnya belum berubah, waktunya adalah 5 hari. Sangat singkat,” tambah Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati