SURABAYA, Tugujatim.id – Imbas pengunduran diri dari kompetisi Kapal Api Liga 3 Jatim 2023, Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim kini memberikan sanksi kepada klub Arek Suroboyo.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat memberikan sanksi kepada Arek Suroboyo berupa denda senilai Rp150 juta dan klub didiskualifikasi dari dua kompetisi ke depan. Artinya, mereka dilarang mengikuti semua kompetisi PSSI Jatim hingga 2025.
“Klub Arek Suroboyo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 58 Angka (1). Dan, ketua klub Heri Soedarsono dan manajer tim Nanang Arianto melanggar Pasal 58 Angka (3),” kata Samiadji, Kamis (07/12/2023)
Sementara itu, karena melanggar Pasal 58 Angka (3), Heri dan Nanang disanksi dengan larangan melakukan aktivitas yang berkaitan sepak bola selama dua tahun dan denda Rp100 juta.
Diketahui, Arek Suroboyo resmi mengundurkan diri dari kompetisi Liga 3 PSSI Jatim dengan menyerahkan surat kepada Asprov PSSI Jatim pada Selasa (05/12/2023). Mereka mengundurkan diri dengan alasan beberapa pemain dan ofisial Arek Suroboyo yang berlatar anggota TNI sedang menjalani tugas di luar pulau.
Untuk diketahui, Arek Suroboyo bergabung di Grup B bersama Persewangi, NZR Sumbersari, dan Persebo Muda Bondowoso.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati