MALANG, Tugujatim.id – Arema FC memang menerima sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dengan tidak boleh menggelar laga kandang di Malang pasca Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, Arema FC harus memakai stadion yang jaraknya minimal 250 kilometer dari Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Komisaris Arema FC Tatang Dwi Arifianto mengatakan, masih menanti kepastian aturan format lanjutan kompetisi Liga 1 untuk menentukan lokasi venue kandang tim berjuluk Singo Edan itu.
“Kepastian di mana venue kandang Arema FC, tentu akan segera dipastikan menunggu keputusan format kelanjutan kompetisi nanti seperti apa,” kata Tatang.
Dia melanjutkan, opsi jadwal lanjutan Liga 1 memang telah keluar. Yakni, 18 November, 25 November, atau 2 Desember 2022. Namun Tatang mengatakan, format lanjutan kompetisi masih belum jelas akan home away atau centralized bubble.
“Dua hal tersebut masih menjadi bahasan. Namun, kami yakin hal ini akan segera dipastikan secepatnya,” ujarnya.
Meski begitu, Arema FC sudah tampak mulai melakukan sesi latihan untuk menjaga performa tim di stadion wilayah Malang. Untuk diketahui, kompetisi Liga 1 dihentikan pasca Tragedi Kanjuruhan yang membuat korban meninggal 135 orang.
Komdis PSSI menjatuhkan 3 sanksi untuk Arema FC. Mulai dilarang berkandang di Malang dan tanpa penonton, denda Rp250 juta, dan sanksi lebih berat jika pelanggaran terulang.