PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah pusat resmi membatalkan kebijakan PPKM Level 3 untuk semua wilayah menjelang liburan natal dan tahun baru. Meskipun begitu, ribuan ASN di Kabupaten Pasuruan tidak diperbolehkan untuk cuti selama perayaan nataru.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, secara tegas melarang seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk cuti selama libur natal dan tahun baru 2022.
Larangan cuti nataru itu disampaikan lewat Surat Edaran Bupati Pasuruan No 100/633/424.011/2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada malam natal dan tahun baru 2022.
“Kebijakan yang diambil tentunya berdasarkan aturan pemerintah pusat. Yaitu melarang seluruh pegawai negeri pemerintah untuk ambil cuti saat liburan natal dan tahun baru,” ujarnya.
Gus Irsyad menyatakan jika aturan larangan cuti diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam tahun baru.
Apalagi mengingat kondisi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Bilamana ada ASN yang nekat melanggar aturan, Pemkab Pasuruan bakal memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada yang melanggar, saya tidak segan beri sanksi, mulai teguran hingga tertulis, kalau terlalu berat ada pemecatan,” ungkapnya.
Gus Irsyad berharap agar para kepala OPD bisa mensosialisasikan aturan terkait larangan cuti nataru pada seluruh jajaran ASN Pemkab Pasuruan.
“Oleh karena itu, peran Kepala OPD penting agar bisa memantau pelaksanaan isi SE akan berjalan baik dan dipatuhi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.