• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi ASN di Kabupaten Pasuruan.

Ilustrasi ASN di Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dokumen/Pemkab Pasuruan)

ASN Kabupaten Pasuruan Dilarang Cuti saat Nataru, Nekat Melanggar Bisa Dipecat

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah pusat resmi membatalkan kebijakan PPKM Level 3 untuk semua wilayah menjelang liburan natal dan tahun baru. Meskipun begitu, ribuan ASN di Kabupaten Pasuruan tidak diperbolehkan untuk cuti selama perayaan nataru.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, secara tegas melarang seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk cuti selama libur natal dan tahun baru 2022.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Larangan cuti nataru itu disampaikan lewat Surat Edaran Bupati Pasuruan No 100/633/424.011/2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada malam natal dan tahun baru 2022.

“Kebijakan yang diambil tentunya berdasarkan aturan pemerintah pusat. Yaitu melarang seluruh pegawai negeri pemerintah untuk ambil cuti saat liburan natal dan tahun baru,” ujarnya.

Gus Irsyad menyatakan jika aturan larangan cuti diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam tahun baru.

Apalagi mengingat kondisi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Bilamana ada ASN yang nekat melanggar aturan, Pemkab Pasuruan bakal memberikan sanksi tegas.

“Kalau ada yang melanggar, saya tidak segan beri sanksi, mulai teguran hingga tertulis, kalau terlalu berat ada pemecatan,” ungkapnya.

Gus Irsyad berharap agar para kepala OPD bisa mensosialisasikan aturan terkait larangan cuti nataru pada seluruh jajaran ASN Pemkab Pasuruan.

“Oleh karena itu, peran Kepala OPD penting agar bisa memantau pelaksanaan isi SE akan berjalan baik dan dipatuhi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Tags: ASN Kabupaten PasuruanBupati Kabupaten PasuruanGus IrsyadLibur Nataru
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Libur Nataru. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Libur Nataru 2021, Polres Tuban Bakal Perketat Pos Checkpoint Perbatasan Jatim-Jateng

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID