PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang ASN Kemenag Kota Pasuruan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit multiguna. Pria berinisial SF ini kini ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan atas dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang mengatasnamakan sejumlah pegawai Kantor Kemenag Kota Pasuruan.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menjelaskan bahwa SF diduga telah melakukan pengajukan kredit multiguna bermodus mengatasnamakan 16 orang debitur ke Bank Jatim.
Belasan debitur yang jadi korban merupakan rekan-rekan kerja dari tersangka SF di Kantor Kemenag Kota Pasuruan. SF memalsukan tanda-tangan rekan-rekannya seolah-olah merekalah yang mengajukan kredit. “Pengajuan kredit dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga tahun 2019,” ujar Maryadi, pada Jumat (16/12/2022).
Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan bahwa untuk mengelabuhi pihak Bank Jatim, SF diduga memalsukan tanda tangan kantor Kepala Kemenag Kota Pasuruan.
Tidak hanya itu, SF juga membawa lampiran SK yang menyatakan jabatan lamanya sebagai bendahara dan bagian keuangan kantor Kemenag Kota Pasuruan. Dengan berbagai modus tersebut, selama tiga tahun, SF berhasil meyakinkan pihak bank pemerintah untuk mencairkan kredit. “Dokumen-dokumen itu dipakai tersangka demi meyakinkan pihak bank saat verifikasi pengajuan kredit,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, SF sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan. Kejari juga mengumpulkan bukti dan dan keterangan dari 16 debitur yang jadi korban, kepala dan bendahara Kantor Kemenag Kota Pasuruan, dan pihak Bank Jatim.
Penyidik juga menguatkan keputusan penetapan tersangka melalui pendapat ahli pidana dan tim auditor. “Kami sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya.
SF mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pasuruan sejak Kamis (15/12/2022).
SF disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.