PASURUAN, Tugujatim.id – Waspada! Bagi Anda para pengendara yang hendak melintasi rel kereta api. Sebab, ada sekitar 45 perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang rawan terjadi kecelakaan (laka) di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya dalam sebulan terakhir, sudah terjadi dua kali kecelakaan kereta api, yakni kereta komuter yang menabrak mobil di Beji hingga menewaskan 4 muda-mudi serta laka Kereta Api Tawangalun KA 315 di Purwodadi yang menewaskan satu keluarga.
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman mengatakan, hanya ada sekitar 13 perlintasan rel kereta api di Kabupaten Pasuruan yang dijaga petugas.
“Di Kabupaten Pasuruan, ada total 58 perlintasan kereta api. Dan 13 perlintasan di antaranya saat ini sudah dijaga petugas, sedangkan yang lainnya masih liar,” ujar Luqman.
Menurut dia, sesuai peraturan UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pengadaan palang pintu di perlintasan kereta api adalah wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan.
“Kewenangan ada atau tidaknya palang pintu perlintasan kereta api bukan sepenuhnya wewenang di PT KAI, tapi berdasarkan regulasi itu juga tanggung jawab kepala daerah lewat dinas perhubungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Gakum Satlantas Polres Pasuruan Ipda Achmad Kunaefi mengatakan, kecelakaan kereta api yang sering terjadi disebabkan kelalaian dari pengendara.
Menurut Kunaefi, berdasarkan Pasal 114 UURI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 124 UURI No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, didukung Pasal 110 Ayat 4 PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, disebutkan jika pengendara wajib mendahulukan kereta yang lewat.
“Pengemudi kurang hati-hati, seharusnya melihat situasi mengamati lalu lintas saat melewati perlintasan kereta api. Pengemudi wajib mendahulukan perjalanan kereta api kalau tidak akan berakibat kecelakaan,” ujarnya.