Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.
Maka dari itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat agar dapat membedakan antara buku nikah asli dengan buku nikah palsu. Menurut Kamaruddin, buku nikah dari Kemenag memiliki pengamanan berlapis.
“Buku nikah yang dikeluarkan kementerian menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, dan menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” jelas Kamaruddin, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (17/03/2021).
Selain itu, Kamaruddin melanjutkan, ada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP dan bagian halaman tanda tangan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian pada buku nikahnya, bisa melakukan beberapa cara di bawah ini:
1. Lakukan pemindaian kode QR yang tertera pada buku nikah pada aplikasi Simkah. Jika buku nikah tersebut keluaran 2019, maka akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
2. Bagi masyarakat yang buku nikahnya belum terbit sebelum 2019, bisa menghubungi petugas resmi KUA terkait untuk dilakukan pengecekan data.
Kamaruddin mengimbau kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Dia juga meminta bagi masyarakat yang ingin menikah, langsung datang ke KUA, hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu. Atau bisa mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id.
Pihaknya menambahkan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah alias gratis. Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu.
Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama agar menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut agar memperoleh kepastian pernikahan yang tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mila Arinda/ln)